REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono menilai bahwa TransJakarta dapat meningkatkan pendapatannya dari sumber lain tanpa harus menaikkan tarif. Kenaikan pendapatan ini bisa didapatkan dari sumber-sumber lain.
"Selain pelayanan TransJakarta itu umum, tentunya kan TransJakarta bisa dari sumber-sumber lainnya untuk meningkatkan pendapatan, tidak harus dari tarif TransJakarta dinaikkan," kata Heru Budi di Auditorium Dinas Pendidikan DKI, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2023).
Bagi Heru, usulan kenaikan tarif TransJakarta itu hanya berupa survei yang masih ada kelanjutannya. "Namanya saja survei, survei kan ada lanjutannya, diskusi, forum diskusi, FGD, dan lain-lain," ujar Heru.
Heru juga memertanyakan dari mana muncul ide menaikkan tarif TransJakarta. Sebelumnya, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengatakan, pihaknya menerima usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) untuk menaikkan tarif layanannya di jam sibuk pukul 07.01-10.00 dan 16.01-21.00.
DTKJ mengusulkan tarif Transjakarta menjadi Rp 4.000 sampai Rp 5.000 di jam sibuk tersebut. Sebelumnya, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengomentari wacana kenaikan tarif TransJakarta dengan mengatakan bahwa penyesuaian harga menjadi Rp 5.000 adalah hal yang wajar. Menurutnya, angkutan umum itu sudah 19 tahun bertahan dengan tarif Rp 3.500.
Kenaikan tarif TJ, lanjut Djoko, juga membantu mengurangi subsidi pemerintah. Selain itu, penyesuaian tarif juga telah cukup seimbang dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sudah naik.
Kendati demikian, Djoko berpesan agar Pemerintah Pemprov DKI bersama pengelola TransJakarta agar gencar melakukan sosialisasi jika memang berencana menyesuaikan harga TransJakarta. "Sebelum kebijakan kenaikan tarif TJ tersebut diberlakukan, pemerintah tentunya meski melakukan sosialisasi terlebih dahulu, khususnya mengenai hal mendasar mengapa tarif TJ sudah harus naik," kata dia.
Djoko juga mengatakan agar pengelola TransJakarta melakukan peningkatan kualitas layanan sebelum benar-benar menaikkan harga. "Selain itu, Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta, seperti perbaikan fasilitas dan efektifitas pelayanan juga harus ditingkatkan seiring dengan kenaikan tarif," ujar Djoko.
Perhatian khusus pada SPM TJ, lanjut Djoko, juga perlu dilakukan mengingat hingga sekarang masih banyak masyarakat yang mengeluh kesulitan mendapatkan TJ pada jam-jam sibuk. Yakni dari 07.00-10.00 WIB dan dari jam 16.00-21.00 WIB.