REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri absen dalam acara penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kamis (13/4/2023). Kehadirannya diwakilkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron mengatakan, Firli tidak bisa hadir karena berhalangan. Menurut dia, absennya ketua lembaga antirasuah tersebut tak mengganggu acara penandatanganan kesepakatan kerja sama KPK dengan DMI untuk meningkatkan pendidikan antikorupsi.
"Ya, pimpinan itu kami kan berlima kolektif kolegial. Kalau ketua berhalangan, maka kemudian wakil ketua yang hadir itu saja," kata Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Meski demikian, Ghufron tidak menjelaskan lebih rinci mengenai alasan ketidakhadiran Firli dalam kegiatan itu. Dia hanya menyebut, kehadiran dirinya sejajar dengan pimpinan KPK.
"Siapapun yang hadir itu adalah bagian dari pimpinan," jelas Ghufron.
Ketidakhadiran Firli dalam acara tersebut menunjukkan kesan bahwa purnawirawan Polri itu menghindari awak media. Sebelumnya, dia tidak tampak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan saat dipanggil Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada Rabu (12/4/2023).
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengungkapkan, Firli menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun, kehadiran Firli tak terlacak para jurnalis yang telah menunggunya di pintu utama Kantor Dewas KPK. Dia diduga menggunakan pintu lain sebagai akses masuk dan keluar pemeriksaan.
Beberapa hari belakangan nama Firli Bahuri menjadi sorotan publik. Hal ini lantaran berbagai polemik yang dilakukannya. Mulai dari pencopotan Brigjen Endar, hingga dugaan keterlibatan Firli dalam kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Atas berbagai polemik itu, Firli dilaporkan ke Dewas KPK. Beberapa pihak yang melaporkannya, yakni Brigjen Endar serta Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan eks Pimpinan KPK, Abraham Samad, Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto.