Kamis 13 Apr 2023 19:49 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun

Tim penyidik masih perlu memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Dia bakal mendekam di rumah tahanan hingga 1 Juli 2023.

"Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga

Ali menjelaskan, alasan perpanjangan masa penahanan ini lantaran tim penyidik masih perlu memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Rafael. Upaya ini dilakukan agar kasus tersebut dapat diusut hingga tuntas.

"Untuk pengumpulan alat bukti, diantaranya pemanggilan saksi-saksi, KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael seringkali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/4/2023)

Firli juga memastikan bakal mengembangkan penyidikan kasus Rafael. Dia menyebut, penyidik KPK akan mengusut tuntas kasus ini. "Tentu penanganan RAT ini belum selesai sampai di sini," tegas Firli.

Dia menjelaskan, pihaknya juga bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak lain maupun korporasi dalam kasus ini. "Nah ini masih berkembang. Apakah nanti ada tersangka lain setelah RAT (Rafael Alun Trisambodo) ini pasti KPK akan menyampaikan kepada rekan-rekan," ungkap dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement