Kamis 13 Apr 2023 16:53 WIB

Demokrat: Peninjauan Kembali Moeldoko tak Punya Legal Standing

Politikus Demokrat sebut peninjauan kembali Moeldoko tidak memiliki legal standing.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Tim advokasi DPP Demokrat, Mehbob. Politikus Demokrat sebut peninjauan kembali Moeldoko tidak memiliki legal standing.
Foto: dok. Istimewa
Tim advokasi DPP Demokrat, Mehbob. Politikus Demokrat sebut peninjauan kembali Moeldoko tidak memiliki legal standing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan pihaknya menemukan bukti baru terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Jelasnya, surat kuasa hukum yang digunakan untuk mengajukan PK tak memiliki kedudukan hukum.

"Sehingga PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Ini yang menjadi perhatian saya. Kenapa surat KSP Moeldoko ini tidak punya legal standing karena PK itu berdasarkan surat kuasa siapa," ujar Mehbob.

Baca Juga

Surat kuasa pengajuan PK atas nama Moeldoko ke PTUN Jakarta ditandatangani pada 2 Maret 2023 oleh kuasa hukumnya, Jhonny Allen Marbun. Namun dalam surat tersebut, terdapat coretan pada tanggal yang sebenarnya tercantum 6 Oktober 2022.

"Tetapi kemudian pada waktu didaftarkan (3 Maret 2023), surat kuasa itu dicoret dijadikan 2 Maret 2023. Sehingga bertentangan antara surat kuasa dengan permohonan PK," ujar Mehbob.

Jelasnya, fakta tersebut membuktikan memori PK ini tanpa didasarkan surat kuasa dari Moeldoko. Ia memandang, surat tersebut merupakan inisiatif dari kuasa hukum mantan panglima TNI tersebut.

"PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing, karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Sehingga memori PK ini tanpa berdasarkan surat kuasa dari Moeldoko. Jadi ini inisiatif lawyernya," ujar Mehbob.

"Kecuali dia lupa sudah pernah memberikan kuasa pada 6 Oktober 2022 kemudian surat kuasa itu disuruh pending," sambungnya.

Dengan temuan tersebut, ia menilai Mahkamah Agung seharusnya menolak pengajuan PK dari Moeldoko. "Karena tidak punya legal standing dari PK ini dari Moeldoko atau Johnny Allen," ujarnya.

Sebelumnya, Moeldoko sendiri enggan memberikan tanggapannya terkait pengajuan PK atas putusan kasasi MA terkait rencana pengambilalihan Partai Demokrat. Meski sudah kalah di pengadilan sebelumnya, ternyata kubu Moeldoko belum menyerah.

Mereka mengajukan upaya terakhir untuk mendapat pengakuan hukum atas kendali partai berlambang mercy tersebut. "Yang tadi pertanyaan itu nanti belum dijawab sekarang, terima kasih, sorry," ujar Moeldoko di gedung Krida Bakti, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Terkait empat novum baru yang diklaim ditemukan, Moeldoko juga enggan menanggapinya. Dia hanya menjawab tidak mengetahui terkait hal itu. "Ora ngerti aku, ora ngerti (tidak tahu saya). Ora ngerti aku urusannya (tidak tau saya urusannya)," ujar Moeldoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement