Rabu 12 Apr 2023 17:33 WIB

Rizal Ramli: Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Termasuk Tera Skandal

Menurut Rizal, transaksi janggal merupakan skandal paling besar dalam sejarah dunia.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Erik Purnama Putra
 Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin), Rizal Ramli.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin), Rizal Ramli.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks menteri keuangan (menkeu), Rizal Ramli menyebutkan, transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenku) bukan sekadar mega skandal, melainkan tera skandal. Dia menilai, transaksi ratusan triliun tersebut termasuk sebagai skandal paling mencengangkan dalam sejarah dunia.

"Ini termasuk skandal paling besar dalam sejarah dunia. Rp 349 triliun atau 23 miliar dolar AS itu besar sekali di skala dunia," ungkap Rizal dalam diskusi daring yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Eks menteri koordinator bidang ekonomi, keuangan, dan industri (menko ekuin) itu menjelaskan, di negara maju, ketika ada kasus nyolong 10 juta dolar AS saja bisa masuk penjara. Rizal mengambil contoh kasus yang sedang menjerat mantan presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump yang kini masuk penjara.

Menurut Rizal, Trump yang berlatar belakang pengusaha ditangkap dan diadili akibat menggunakan uang kampanye sebesar kurang lebih 4 miliar dolar AS atau sekitar Rp 60 triliun untuk menyogok selingkuhannya agar tutup mulut. Dia pun ingin agar ada yang bertanggung jawab dalam kasus itu di Indonesia.

"Hanya 4 miliar dolar AS, dipenjara dan diadili Trump. Kebayang nggak Rp 349 triliun? Ini saya nggak sebut mega skandal, ini termasuk tera skandal. Termasuk skandal paling besar di dunia. Dari money laundring dan sebagainya," kata Rizal.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus selaku Ketua Komite TPPU, Mahfud MD berencana membentuk satuan tugas (satgas) guna menindaklanjuti temuan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu. Satgas itu bakal melibatkan beberapa lembaga negara.

Mahfud menginstruksikan satgas tersebut mendalami laporan hasil analisa (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dihimpun PPATK sejak 2009 hingga 2023. Nilai transaksi janggal yang berhasil dihimpun selama periode itu ialah Rp 349 triliun.

"Komite (TPPU) membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA, LHP dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun dengan lakukan case building, membangun kasus dari awal," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor PPATK, Jakarta Pusat pada Senin (10/4/2023).

Mahfud menegaskan satgas ini akan diisi oleh anggota yang berasal dari lintas instansi negara. Termasuk Badan Intelijen Negara (BIN). "Satgas melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam," ujar Mahfud.

Mahfud menyebut satgas itu akan mengawali kerja dengan menelusuri dugaan kejahatan pada nilai transaksi terbesar. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sempat menyinggung adanya transaksi mencurigakan hingga Rp 189 triliun dari satu laporan PPATK.

Ronggo Astungkoro

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement