Ahad 09 Apr 2023 20:15 WIB

Survei Tunjukkan Publik Lebih Percaya Mahfud daripada DPR di Isu Rp 349 T

Mayoritas masyarakat yang mengikuti isu Rp 349 T tidak setuju dengan pernyataan DPR.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang bernilai Rp 349 triliun.
Foto: Republika/Prayogi.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang bernilai Rp 349 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Survei Indonesia (LSI) turut menyoroti terkait pernyataan anggota DPR yang menyatakan bahwa seharusnya informasi aliran dana tidak wajar lebih dari Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan tidak disampaikan ke publik oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Alasannya, karena melanggar undang-undang yang mengatur tentang kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan menyampaikan, mayoritas masyarakat yang mengikuti berita tersebut pun tidak setuju dengan pernyataan anggota DPR itu. Hal ini disampaikan Djayadi dalam paparan hasil survei nasional LSI ‘Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Penegak Hukum, Isu Piala Dunia U-20, Aliran Dana Tak Wajar di Kemenkeu, Dugaan Korupsi di BTS, dan Peta Politik Terkini’, Ahad (9/4/2023).

Baca Juga

“Dari yang tahu kasus aliran dana tidak wajar, mayoritas (58,5 persen) tidak setuju dengan pernyataan anggota DPR bahwa seharusnya informasi aliran dana tidak wajar lebih dari Rp 300 triliun itu tidak disampaikan ke publik oleh Menko Polhukam Mahfud MD,” kata Djayadi.

Sedangkan sebanyak 26,8 persen menyatakan setuju dengan pernyataan anggota DPR dan 14,6 persen menjawab tidak tahu atau tidak memberikan jawaban. Selain itu, mayoritas masyarakat yang mengikuti rapat antara Menko Polhukam Mahfud MD dengan Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 pun menyatakan lebih percaya dengan keterangan Mahfud daripada DPR.

“Dari yang tahu kasus aliran dana tidak wajar, sekitar 43,9 persen mengikuti berita tentang rapat Mahfud MD dengan Komisi III DPR, dari yang mengikuti berita tersebut mayoritas 63,3 persen lebih percaya dengan keterangan Mahfud MD,” lanjutnya.

Dari survei LSI ini juga menunjukkan bahwa sekitar 67,6 persen masyarakat yang mengetahui berita kasus aliran dana tidak wajar di Kementerian Keuangan percaya terkait hal ini.

“Dari yang tahu kasus aliran dana tidak wajar, sekitar 50 persen juga tahu bahwa Sri Mulyani mengatakan aliran dana tersebut tidak seluruhnya berasal dari Kementerian Keuangan dan dari warga yang tahu pernyataan tersebut, mayoritas 67,6 persen warga percaya dengan pernyataannya,” ungkap Djayadi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement