REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan rasuah pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM. Laporan itu diajukan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4/2023).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihak terlapor dalam laporan itu adalah oknum KPK. Ia menyebut, laporannya itu telah diterima Polda Metro Jaya.
"Terlapornya, oknum KPK dalam penyelidikan, saya tidak sebut nama. Surat laporan sudah diterima anggota piket Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripda Suranta," kata Boyamin kepada Republika.co.id, Ahad (9/4/2023).
Meski tidak menyebutkan identitas oknum KPK yang dimaksud, merujuk surat laporan yang diajukan itu, diketahui ada dua pihak sebagai terlapor. Kemudian, dalam laporan itu, MAKI melampirkan satu bundel, perihal laporan dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM.
Menurut Boyamin, rumusan tindak pidana pembocoran dokumen ini sudah masuk dalam kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan.
Selain itu, dalam laporan tersebut, Boyamin juga mengajukan tiga saksi. Mereka adalah Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM sekaligus Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite, dan mantan direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Sebelumnya, dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi pembayaran tukin di Kementerian ESDM ini beredar di media sosial dalam bentuk unggahan foto tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp. Disebutkan, dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah ruangan salah satu saksi di Kantor Kementerian ESDM.
Padahal, dokumen tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK. Saksi yang ruangannya digeledah itu menyebutkan bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Pimpinan KPK berinisial Mr F.
Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya saksi berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Padahal di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Namun, baik KPK maupun Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.
Meski demikian, Firli Bahuri diketahui dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tersebut. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho membenarkan adanya laporan itu, tapi dia enggan memerinci identitas pihak pelapor.
"Betul ada laporan yang diterima Dewas. Semuanya masih dalam proses sesuai SOP di Dewas," kata Albertina kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, KPK kini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022. Lembaga antirasuah ini pun telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dan menaksir penyelewengan uang dalam kasus tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun, KPK belum memerinci identitas para tersangka yang dimaksud. Sebab, proses penyidikan masih terus berlangsung. KPK berjanji akan mempublikasikan rincian para tersangka dan konstruksi perkaranya saat upaya penahanan telah dilakukan.