Kamis 06 Apr 2023 11:11 WIB

Pengurus RT di Cengkareng Minta THR, Pj Heru: Saya Tanya Pak Lurah

Pengurus RT 009 di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakbar membuat surat sumbangan THR.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono ikut menanggapi beredarnya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Dia mengaku, bakal langsung melakukan konfirmasi ke Lurah Kapuk maupun Camat Cengkareng.

"Ya ya nanti Pak Wali Kota Jakarta Barat, Pak Camat dan Pak Lurah saya suruh bikin imbauan. Saya tanya pak lurah dulu," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Kamis (6/4/2023).

Dia mengaku, bakal langsung mengontak jajaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar untuk meminta keterangan terkait kabar pengurus RT meminta THR kepada warga. "Ya nanti saya telepon," ujar Heru.

Sebelumnya, lini masa Twitter dihebohkan dengan surat permintaan THR pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakbar. Adalah akun @txtdrjkt yang mengunggahnya hingga viral.

Surat yang diteken Ketua RT 009 H Eman, Sekretaris RT 009 Kasiono, Bendahara RT 009 Bambang Quntoro, Ketua Mushola Al-Jihad Loso Harsono, hingga Ibu PKK dan Dawis Nuraeni, tersebut mengundang kecaman dari warganet. Surat tersebut berisi tentang informasi pengurus RT yang mengajak warga memberi THR.

Adapun THR diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dasawisma, dan petugas ZIS kelurahan. "Dengan ketentuan sebagai berikut, home industri Rp 300 ribu, warung Rp 150 ribu, kontrakan Rp 200 ribu, dan rumah tinggal Rp 60 ribu," demikian keterangan surat tersebut dikutip Republika.co.id di Jakarta, Kamis.

Adapun penarikan iuran untuk THR tersebut dimulai pada 2, 9, dan 16 April 2023. Mereka yang diminta membayar iuran bisa dicicil sebanyak tiga kali penarikan. "Demikian surat pemberitahuan dari kami selaku pengurus lingkungan atas partisipasi dan peran sertanya kami menghaturkan terima kasih," begitu isi surat yang dibuat pengurus RT 009, RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng tersebut.

Akun resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah merespon keluhan masyarakat yang mengadu lewat aplikasi Jakarta Terkini (Jaki) tersebut. Hingga kini, pihak terkait bakal menindaklanjuti laporan berbentuk pungutan liar (pungli) tersebut. "Laporan Anda sudah di proses dengan nomor TW230405H7U," demikian keterangan akun @DKIJakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement