Rabu 05 Apr 2023 23:45 WIB

Menteri PPPA Ungkap Manfaat Rumah Sahabat Perempuan dan Anak

Rumah SAPA sedang melaksanakan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengupayakan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan rujukan internasional dan nasional melalui pemanfaatan Rumah Sahabat Perempuan dan Anak (Rumah SAPA). Hal ini sebagai rumah perlindungan bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dalam pemulihan.
Foto: VOA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengupayakan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan rujukan internasional dan nasional melalui pemanfaatan Rumah Sahabat Perempuan dan Anak (Rumah SAPA). Hal ini sebagai rumah perlindungan bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dalam pemulihan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengupayakan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan rujukan internasional dan nasional melalui pemanfaatan Rumah Sahabat Perempuan dan Anak (Rumah SAPA). Hal ini sebagai rumah perlindungan bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak dalam pemulihan.

“Saat ini Rumah SAPA sedang melaksanakan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Kami mengupayakan agar anak korban tetap bisa hidup dengan aman, nyaman, mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhannya,” kata Bintang dalam keterangannya, Rabu (5/4).

KemenPPPA menyediakan beragam pelayanan bagi korban kekerasan agar mereka dapat pulih. Fasilitas tersebut diantaranya pelaksanaan asesmen kondisi korban, dan asesmen terhadap keluarga korban agar ketika dikembalikan ke keluarga bisa memberikan pengasuhan yang terbaik.

Di Rumah SAPA, tim akan memfasilitasi layanan asesmen bagi korban untuk memastikan kondisi biologis, psikologis, sosial dan spiritualnya.

"Dari hasil tersebut akan menjadi acuan bagi kami dalam mempersiapkan pendampingan seperti apa yang dibutuhkan oleh korban, dan menentukan apakah korban dapat dikembalikan ke lingkungannya atau biasa disebut menjalani proses reintegrasi sosial," ujar Bintang.

Bintang menjelaskan proses asesmen untuk menentukan proses reintegrasi sosial juga dilakukan kepada anggota keluarga korban. Asesmen tersebut dilakukan oleh psikolog dan pekerja sosial untuk memastikan kesiapan keluarga korban secara psikologis dan material dalam memfasilitasi pengasuhan anak.

“Meskipun nanti anak telah dikembalikan ke keluarga, namun KemenPPPA akan tetap memantau kondisi korban dan pengasuhan yang diberikan keluarga selama masa reintegrasi sosial,” tutur Bintang

Dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, KemenPPPA berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, diantaranya; Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Sentra Handayani dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement