REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak berinsial AG (15 tahun) dituntut hukuman selama empat tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) pelaku anak AG didakwa bersalah melanggar Pasal 355 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi kepada awak media, Rabu (5/4).
Menurut Syarief Sulaeman, tuntutan dari jaksa penuntut umum melihat AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP, atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Dalam tuntutannya, hal yang dapat memberatkan pelaku anak AG adalah luka berat yang dialami oleh korban bernama Cristalino David Ozora (17 tahun).
“Yang jelas, yang memberatkan yang pasti karena perbuatan ABH ini menyebabkan luka berat. Itu menjadi salah satunya,” ungkap Syarief Sulaeman.
Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.