Rabu 05 Apr 2023 23:32 WIB

Terlibat Kasus Penganiayaan David, Pelaku Anak AG Dituntut Empat Tahun Pidana di LPKA

Hal yang memberatkan pelaku anak adalah korban yang terluka berat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023).
Foto: Ali Mansur/Republika
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak berinsial AG (15 tahun) dituntut hukuman selama empat tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) pelaku anak AG didakwa bersalah melanggar Pasal 355 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi kepada awak media, Rabu (5/4).

Baca Juga

Menurut Syarief Sulaeman, tuntutan dari jaksa penuntut umum melihat AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP, atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Dalam tuntutannya, hal yang dapat memberatkan pelaku anak AG adalah luka berat yang dialami oleh korban bernama Cristalino David Ozora (17 tahun).

“Yang jelas, yang memberatkan yang pasti karena perbuatan ABH ini menyebabkan luka berat. Itu menjadi salah satunya,” ungkap Syarief Sulaeman.

Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement