REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) akan menjemput Anas Urbaningrum yang bakal bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 10 April 2023.
"Betul, PB HMI akan menyambut bebasnya Mas Anas dari Lapas Sukamiskin Bandung. Fungsionaris PB HMI bersama kader-kader HMI lainnya dari berbagai daerah akan turut serta menjemput juga. Penjemputan ini sebagai ungkapan syukur dan rasa sukacita," kata Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama dalam keterangannya kepada para wartawan, Rabu (5/4/2023).
Raihan menambahkan, bebasnya Anas Urbaningrum disambut sukacita para aktivis, terutama keluarga besar HMI. "Mas Anas bagian dari keluarga besar HMI, yang pernah menjadi ketua umum PB HMI. Bebasnya Mas Anas merupakan peristiwa yang menggembirakan bagi keluarga besar HMI," ucapnya.
Di samping itu, menurut Raihan, bebasnya Anas Urbaningrum menjadi momentum yang tepat untuk menyongsong lembaran baru. "Bagi keluarga besar HMI, bebasnya Mas Anas ini kesempatan yang baik dan tepat untuk menyongsong lembaran baru, untuk fokus menatap tantangan masa depan," kata dia.
Ribuan pendukung Anas Urbaningrum dikabarkan akan menyambut mantan ketua Partai Demokrat itu saat bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada 11 April 2023. Anas Urbaningrum akan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) di bawah pengawasan dari Balai Pengawasan.
"Memang saya mendengar kabar yang beredar akan ada pendukung Anas datang, kurang lebih 1.000 sampai 2.000 orang," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Yang Terjadi Terhadap Tentara Salib Saat Shalahuddin Taklukkan Yerusalem
Dia mengaku kehadiran para pendukung Anas Urbaningrum tidak berkaitan sama sekali dengan lapas. Sebab mereka dikabarkan akan menyambut Anas bebas di luar lapas. "Jadi kami tidak akan khusus menyiapkan. Namun demikian, kalau tidak salah informasinya sudah lapor ke pihak kepolisian," katanya.
Kunrat mengaku akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Sebab, menyangkut massa yang akan datang dan dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban umum.
Dia menambahkan Anas Urbaningrum akan bebas pada pekan depan lewat program CMB. Terpidana Anas Urbaningrum mendapatkan pembebasan sesuai remisi terakhir yang diterima.
"Jadi kalau dia dapat remisi pokoknya tiga bulan berarti ditambah remisinya tiga bulan menjadi enam bulan sehingga mempercepat proses kepulangannya dan itu selama itu masih ada kewajiban lapor ke Bapas selama tiga bulan," katanya.
Kurang lebih, dia mengatakan, Anas menjalani hukuman 8 tahun penjara. Sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Tipikor. Pada tingkat banding dipotong menjadi tujuh tahun penjara. Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas bertambah dua kali lipat 14 tahun penjara.
Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali pada Mei 2018. Keluar putusan PK pada 2020 yang mengabulkan permohonannya menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.