Selasa 04 Apr 2023 16:31 WIB

Diduga Ditolak Kembali ke KPK Terkait Kasus Formula E, Brigjen Endar Priantoro Buka Suara

Brigjen Endar menyebut KPK tidak menghargai institusi Polri.

Rep: Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono, Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro saat mendatangi kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (4/4/2023).
Foto: Republika.co.id/Rizky Suryarandika
Eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro saat mendatangi kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (4/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Endar Priantoro pada hari ini melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK seusai dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik. 

"Saya tidak akan bicara apakah ini terkait dengan penanganan Formula E atau tidak, yang pasti saya saat ini hanya menguji, sementara ini menguji tentang keputusan ini," kata Endar, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga

Hanya saja, Endar mensinyalkan memang ada yang tidak beres dengan pencopotannya berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK. Sehingga, ia berkeyakinan perlu menguji rapim tersebut melalui Dewas KPK. 

"Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," ujar Endar. 

Ia mengungkapkan anggota Polri yang bertugas di KPK menunjukkan keprihatinan terhadap pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan. Hal itu dikatakan Endar merespons munculnya surat terbuka anggota Polri di KPK yang memprotes SK pemberhentian Endar.

 

"Yang saya tahu bahwa teman-teman adik-adik seluruh anggota Polri yang dipekerjakan di KPK juga merasa prihatin atas keberadaan SK ini," kata Endar kepada wartawan usai melaporkan pemberhentiannya ke Dewan Pengawas KPK pada Selasa (4/4/2023). 

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinas Endar di KPK. 

"Jadi temen teman mereka juga merasa hampir sama lah dengan saya sebagai anggota kepolisian tentunya kami menjunjung tinggi harkat dan martabat kepolisian, bagaimana surat perintah Kapolri yang sepertinya tidak dihargai oleh KPK," ujar Endar. 

Endar mengapresiasi dukungan dari sesama anggota Polri yang bertugas di KPK. Menurutnya, sikap mereka menunjukkan loyalitas terhadap Korps Bhayangkara walau ditugaskan di KPK. 

"Teman-teman juga memberikan semangat kepada saya, dukungan kepada saya karena bukan atas nama pribadi saat ini, karena membawa nama Polri," ujar Endar. 

Selain itu, Endar enggan berspekulasi mengenai KPK yang dapat memulangkan anggota Polri ke institusi asal secara tiba-tiba layaknya dirinya di kemudian hari. 

"Saya tidak bicara seperti itu, tapi mungkin ada pendapat-pendapat dari teman-teman kita nggak tahu ya," sebut Endar. 

Endar tak mau menduga macam-macam terkait pencopotannya dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Endar ogah mengaitkan terdepaknya ia dari KPK dengan kasus dugaan korupsi Formula E.

Endar juga meyakini berada dalam posisi benar guna mempertahankan jabatannya di KPK. Apalagi Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinas-tugasnya bernomor B/2775/IV.KEP/2023 tanggal 3 April 2023.

"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Kemudian perpanjang masa tugas saya juga sudah ada sebelum SK itu ada. Jadi saya akan uji nanti," ucap Endar. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement