REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Atas dasar itu, Brigjen Endar tak lagi dilibatkan dalam rapat yang berlangsung di KPK.
Endar bersikukuh dirinya masih bertugas di KPK. Hal itu berdasarkan surat Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke KPK untuk memperpanjang masa dinas-tugasnya bernomor B/2775/IV.KEP/2023 tanggal 3 April 2023. Sayangnya, Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri disebut sudah tidak menginginkannya lagi.
"Ya kalau saya mendasari surat tugas Kapolri saya masih bertugas di KPK, dan saya masih punya akses masuk masih bisa akses beberapa hari juga masih bisa," kata alumnus Akpol 1994 tersebut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Namun, Endar mengakui, tak lagi dilibatkan dalam kegiatan rapat operasional di KPK. Rapat yang mesti dilakoninya hari ini pun terpaksa dibatalkan menyusul diputuskannya pemberhentian.
"Memang saya tidak dilibatkan dalam hal-hal tertentu, rapat. Hari ini ada rapat yang sudah dijadwalkan beberapa hari yang lalu, yang saya juga diundang ternyata tercancel, undagan sudah dialihkan ke plt yang baru," ujar Endar.
Walau demikian, Endar menyatakan tak menaruh dendam dengan Ronald Worotikan yang menggantikannya di KPK. Dia meyakini Ronald yang berlatar belakang jaksa penuntut umum (JPU) hanya anak buah yang menjalankan perintah atasan.
"Kalau plt sudah ketemu saya, sudah menyampaikan, ya saya menyadari yang bersangkutan juga menerima perintah, ya saya tidak ada urusannya dengan plt, saya ranah yang berbeda, kita jalan masing-masing," ujar Endar.
Diketahui, KPK disebut tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasan Endar di KPK berakhir per 31 Maret 2023.
Sedangkan Kapolri sudah menyampaikan penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan bagian dari peran Polri dalam penguatan KPK. Polri kata Kapolri selalu berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dengan mengirimkan personil-personil pilihan untuk berdinas-tugas di KPK.
Atas pemberhentian ini, Endar mengajukan laporan ke Dewan Pengawas KPK pada Selasa (4/4). Endar mensinyalir pemberhentiannya diwarnai dugaan pelanggaran kode etik. Endar disebut-sebut sebagai penyidik yang menolak menaikkan status penyelidikan Formula E ke penyidikan. Kasus itu disebut untuk menjerat Anies Rasyid Baswedan.