Senin 03 Apr 2023 14:14 WIB

KPK Bakal Cecar Rafael Alun Soal Puluhan Tas Mewah dan Safe Deposit Box

KPK akan mencecar soal puluhan tas mewah dan safe deposit box kepada Rafael Alun.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang bersama penasehat hukumnya saat menunggu jadwal pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakart, Senin (3/4/2023). KPK akan mencecar soal puluhan tas mewah dan safe deposit box kepada Rafael Alun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang bersama penasehat hukumnya saat menunggu jadwal pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakart, Senin (3/4/2023). KPK akan mencecar soal puluhan tas mewah dan safe deposit box kepada Rafael Alun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa eks Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Tersangka kasus dugaan gratifikasi ini bakal dimintai keterangan soal puluhan tas mewah yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumahnya di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023).

"Beberapa hal yang pasti nanti dikonfirmasi kepada tersangka ini antara lain, misal kemarin tim penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya, menemukan beberapa tas yang diduga merek-merek terkenal itu yang jumlahnya puluhan, kurang lebih 70-an. Saya kira ini nanti kami pasti akan konfirmasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Baca Juga

Selain itu, Ali mengatakan, tim penyidik juga akan mengonfirmasi Rafael soal safe deposit box milikinya. Kotak penyimpanan di salah satu bank ini ditemukan oleh KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Di dalamnya tersimpan uang senilai Rp 37 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat.

"Termasuk ketika tim KPK dan PPATK menemukan uang di safe deposit box yang nilai uangnya itu puluhan miliar, itu pasti juga akan dikonfirmasi kepada tersangka ini," jelas Ali.

Di samping itu, Ali menyebut, pihaknya juga pasti memberikan hak Rafael sebagai tersangka selama proses penyidikan. Salah satunya, Rafael diberi kesempatan untuk membantah tudingan gratifikasi yang ditetapkan pada dirinya.

"Dia bakal menyampaikan pembuktian sebaliknya misalnya, dari apa yang KPK sudah tersangkain ini pasti kami juga berikan tempat dan ruang yang sama untuk tersangka ini dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK hari ini atau di hari-hari yanh akan datang ketika dilakukan pemeriksaan berikutnya," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status penyelidikan kekayaan Rafael ke tahap penyidikan usai mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Rafael diduga menerima uang dalam rangka pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu pada 2011-2023. Meski demikian, belum dirinci jumlah uang yang diduga diterima Rafael. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman.

Namun, Rafael Alun mengaku tak habis pikir dijerat oleh KPK atas dugaan gratifikasi. Sebab, ia mengungkapkan, selama ini dirinya patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rafael mengatakan, sejak dirinya masuk sebagai kategori wajib lapor pada 2011, dia patuh melaporkan hartanya ke KPK setiap tahun. Ia menegaskan bahwa tak ada niat untuk menyembunyikan kekayaannya.

"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," kata Rafael dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Rafael mengaku tertib dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi (SPT OP) sejak 2002 dan seluruh aset tetap dalam LHKPN. Dia mengungkapkan, kerap menaikkan nilai aset yang dia miliki saat menyampaikan laporan kekayaan.

Rafael menyebut, sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia laporkan tak jauh berbeda. Namun, terjadi perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," jelas Rafael.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement