Sabtu 01 Apr 2023 14:17 WIB

Kapan Rafael Alun Ditahan? KPK: Ini Soal Waktu Saja

KPK sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan istrinya Ernie Meike (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan istrinya Ernie Meike (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Padahal, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan mengapa Rafael belum ditahan. "Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Ali menambahkan, hingga kini proses penyidikan terus berlangsung. Penyidik KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti lainnya. "Penyidik masih terus bekerja," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status penyelidikan kekayaan Rafael ke tahap penyidikan usai mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Rafael diduga menerima uang dalam rangka pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu pada 2011-2023. Meski demikian, belum dirinci jumlah uang yang diduga diterima Rafael. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman.

Lembaga antirasuah tersebut sudah menggeledah rumah Rafael berada di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023). Hasil dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang dan puluhan tas mewah berbagai merek.

Selain itu, KPK juga menyita safe deposit box milik Rafael. Kotak penyimpanan di salah satu bank itu ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Duit yang tersimpan di dalamnya sekitar Rp 37 miliar berupa pecahan dolar Amerika Serikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement