Kamis 30 Mar 2023 14:47 WIB

Polrestro Depok Bebaskan Dua Laki-Laki Disekap di Sebuah Rumah di Tapos

Dua orang disekap di Sukatani, Tapos diduga terkait dengan jual beli mobil.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Erik Purnama Putra
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dua laki-laki disekap di sebuah rumah di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, selama dua hari dan berhasil dibebaskan oleh polisi pada Rabu (29/3/2023) malam WIB. Sebanyak empat pelaku penyekapan diciduk oleh jajaran Polres Metro Depok dari rumah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro (Polrestro) Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, sebelumnya polisi mendapat laporan dari istri korban terkait adanya aksi penyekapan. Istri korban penyekapan disebut langsung melapor ke Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady dan ditindaklanjuti personel ke lapangan.

"Kita menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan penyekapan. Jadi yang laporan dari Kapolres adalah istri dari korban," jelas Yogen kepada wartawan di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (30/3/2023).

Adapun kronologi lengkap terkait kasus itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk sementara ini, menurut Yogen, korban diduga disekap lantaran melakukan penipuan atas transaksi jual beli mobil dengan para pelaku.

Para pelaku diduga melakukan penyekapan untuk meminta pertanggungjawaban kepada para korban terkait transaksi tersebut. Polrestro Depok juga akan mengembangkan terkait dugaan pemukulan oleh para pelaku penyekapan kepada korban.

"Kronologinya masih dalam pengembangan, ini diduga korban menjual mobil kepada pelaku dan rekan pelaku, kemudian ternyata mobil tersebut adalah mobil rental. Sehingga, dari pelaku kemudian meminta uang kembali termasuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh korban," ujar Yogen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement