Rabu 29 Mar 2023 17:47 WIB

Mahfud: Transaksi Mencurigakan 349 Triliun Libatkan 491 Entitas ASN Kemenkeu

Mahfud sebut transaksi mencurigakan di Kemenkeu Rp 35 triliun, bukan Rp 3 triliun.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Lida Puspaningtyas
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang bernilai Rp 349 triliun.
Foto: Republika/Prayogi.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang bernilai Rp 349 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD membagi ke tiga kelompok terhadap laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun. Pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Nilai transaksi di kategori pertama itu adalah sebesar Rp 35.548.999.231.280. Transaksi tersebut melibatkan 461 entitas dari aparatur sipil negara (ASN), 11 entitas dari ASN kementerian atau lembaga lain, dan 294 entitas berasal dari non-ASN.

"Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp 3 triliun, yang benar Rp 35 triliun," ujar Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Rabu (29/3/2023).

Kategori kedua adalah transaksi keuangan yang mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pegawai lain. Nilai transaksi di kategori tersebut sebesar Rp 53.821.874.839.402 triliun.

Nilai transaksi tersebut melibatkan 30 entitas dari ASN Kemenkeu. Selanjutnya dua ASN dari kementerian lembaga lain, dan 54 non ASN 

Kategori terakhir adalah transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu. Nilai transaksinya sebesar Rp 260.503.313.306. Nilai tersebut hanya melibatkan 222 entitas dari non-ASN.

"Sehingga jumlahnya sebesar 349 triliun, fix," tegas Mahfud.

Dari data yang disampaikan Mahfud itu, total melibatkan 1.074 entitas. Dari 1.074 entitas tersebut, 491 di antaranya merupakan ASN Kemenkeu. Lanjutnya, data tersebut merupakan agregat dugaan TPPU dari 2009 sampai 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement