Rabu 29 Mar 2023 11:18 WIB

Guru dan Dosen Terima THR Plus Tambahan 50 Persen Tunjangan Profesi

Penambahan tunjangan profesi 50 persen juga diberikan pada gaji ke-13 guru dan dosen.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus raharjo
Menteri Keunganan Sri Mulyani Indrawati.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Keunganan Sri Mulyani Indrawati.

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara, TNI, dan Polri dimulai pada 4 April 2023. Adapun besarannya sama seperti 2022, kecuali guru dan dosen yang diberikan tambahan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, terdapat komponen baru dalam pemberian THR pada 2023 bagi guru dan dosen. Yakni tunjangan profesi sebesar 50 persen. Tak hanya diberikan THR, komponen yang sama juga akan diberikan kepada gaji ke-13 bagi guru dan dosen.

Baca Juga

"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru, tunjangan profesi dosen masing-masing 50 persen,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

Adapun komponen THR yang diberikan antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

Sri Mulyani menuturkan, pencairan THR tahun ini akan dimulai pada H-10 Lebaran. Kementerian lembaga masing-masing dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan dari cuti bersama hari raya.

"Kemendagri akan menginstruksikan kepada seluruh Pemda dalam menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini. dengan demikian dapat dipastikan pembayaran THR dapat dimulai pada H-10 bagi pegawai Pemda," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement