Rabu 29 Mar 2023 09:56 WIB

Menaker Ingatkan Perusahaan Dapat Sanksi Jika tak Bayarkan THR

Pada 2022, ada 1.739 perusahaan diadukan terkait masalah pemberian THR keagamaan.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan pengaturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran/Idul Fitri 2023 pada Selasa (28/3/2023). Adapun ketentuan perusahaan harus memberikan THR kepada para pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dipotong dan dicicil.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan, apabila perusahaan tidak membayar THR atau membayar, namun tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, bisa dikenakan sanksi. Ketentuannya adalah sanksi administrasi yang dikenakan secara bertahap.

"Akan dapat terkena sanksi jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban membayarkan THR keagamaan," kata Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara daring di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Politikus PKB tersebut menjelaskan, pertama perusahaan akan diberikan sanksi teguran tertulis jika tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja atau buruh. Kedua, akan ada pembatasan kegiatan usaha.

"Kemudian ketiga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan yang keempat pembekuan kegiatan usaha jika tidak membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh," tutur Ida.

"Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi oleh karena itu perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada," ujar Ida menambahkan.

Pihaknya mencatat, pada 2022 terdapat 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR keagamaan, tidak hanya Lebaran, namun hari raya lain. Dari jumlah itu, sebanyak 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah.

Sementara dari tindak lanjut tersebut sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah. "Untuk tahun ini, karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," ujar Ida.

Dia kemudian menjelaskan terkait perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor. Pada perusahaan tersebut melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 tahun 2023. Maka, kata dia, perusahaan tersebut tetap wajib memberikan THR keagamaan.

"Besaran uang THR dapat dimungkinkan untuk lebih besar dari peraturan perundang-undangan," kata Ida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement