Selasa 28 Mar 2023 15:05 WIB

Pengungkapan Skandal Rp 349 Triliun Dinilai Demi Kepentingan Nasional

Ancaman pidana dalam Pasal 11 UU TPPU tidak dapat dikenakan pada Mahfud MD.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Lida Puspaningtyas
Menko Polhukam Mahfud Md
Foto: Republika/Prayogi
Menko Polhukam Mahfud Md

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra mendukung Menkopolhukam Mahfud MD yang membongkar transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Ia menganalisa tindakan itu tak melanggar aturan karena ada unsur kepentingan nasional yang lebih penting.

Azmi mengatakan dasar penyampaian informasti itu ialah tanggung jawab yuridis Mahfud MD sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Apalagi data itu pun merujuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga

"Sebagai wujud melindungi kepentingan nasional, termasuk akuntabilitas  memberikan akses informasi yang transparan perihal adanya dugaan transaksi yang mencurigakan," kata Azmi kepada Republika.co.id, Selasa (28/3).

Azmi memandang pengungkapan skandal Rp 349 triliun dalam rangka menyelamatkan negara dari tindakan yang bersifat extra ordinary crime. Pengungkapan ini juga di hadapan publik sebagai bentuk transparansi.

"Semestinya informasi atau keadaan tersebut segera ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum guna pengungkapan sehingga menemukan kejelasan dan terang peristiwanya serta siapa pihak-pihak yang terlibat di dalamnya," ujar Azmi.

Selain itu, Azmi menganalisa ancaman pidana dalam Pasal 11 UU TPPU tidak dapat dikenakan pada Mahfud MD. Sebab tindakan Mahfud MD hanya menjalankan kewajibannya menurut undang undang TPPU itu sendiri terkait dugaan transaksi yang mencurigakan.

"Yang jika tidak segera ditindaklanjuti dapat mengancam stabilitas perekonomian, dan integritas sistem keuangan termasuk potensi tindak pidana kejahatan lainnya," ujar Azmi.

Dengan demikian, Azmi meyakini pengungkapan ini tak termasuk rahasia negara. Skandal yang diungkap Mahfud MD, lanjut Azmi, tergolong demi keselamatan negara karena adanya ancaman terhadap keuangan negara.

"Sangat jelas apa yang disampaikannya demi kepentingan nasional apalagi informasi ini berpotensi mengancam sistem keuangan serta informasi tersebut disampaikan secara terbuka ke publik, jelas tindakan nya tersebut terukur dan  bertujuan demi melindungi kepentingan umum," ucap Azmi.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Menkopolhukam Mahfud MD memberikan penjelasan secara detail terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang diungkapnya. Ia meminta jangan sampai ada motif politik tertentu di balik pengungkapan tersebut.

"Dia menggunakan isu ini untuk kepentingan politiknya atau dengan kata lain saya sampaikan waktu itu beliau punya motif politik. Punya maksud politik kalau dia tidak menjelaskan secara publik secara jelas, secara transparan apa yang dia sampaikan," ujar Benny di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Adapun Komisi III DPR dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite TPPU terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan pada Rabu (29/3/2023).

Dalam RDP Komisi III DPR dengan Komite TPPU itu rencananya dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite TPPU, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai anggota Komite TPPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement