REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan tidak ada pelanggaran ketentuan pemilu dalam acara deklarasi Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden pada Pemilu 2024. Deklarasi bersama itu digelar perwakilan tiga parpol, Nasdem; PKS; dan Demokrat pada Jumat (24/3/2023) lalu.
"Tidak ada pelanggaran. Kesimpulan ini berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan Panwascam Kebayoran Baru," kata Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
KPP, yang terdiri atas Partai Nasdem, PKS, dan Demokrat, mendeklarasikan dukungan terhadap Anies di Sekretariat Perubahan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2023). Totok menjelaskan, Bawaslu memang harus melakukan kajian awal terlebih dahulu terhadap acara deklarasi. Bawaslu tidak boleh menyatakan ada pelanggaran atau tidak, sebelum melakukan kajian awal pengawasan.
"Setelah banyak ditanya media, kami langsung tanya ke Panwascam Kebayoran Baru di Jakarta Selatan.... Setelah kita tanya, ternyata tidak ada dugaan pelanggaran," ujarnya.
Untuk diketahui, piagam deklarasi KPP diteken Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu. Terdapat enam poin dalam deklarasi tersebut:
- Membentuk koalisi dengan nama Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
- Mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024-2029.
- Memberi mandat kepada calon presiden untuk memilih calon pasangannya.
- Memberikan keleluasaan kepada calon presiden untuk berkomunikasi dengan partai politik lainnya dalam rangka memperluas basis dukungan.
- Membentuk sekretariat yang merupakan kelanjutan dari tim persiapan atau tim kecil.
- Pada waktunya mengumumkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.