REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasranto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima dan menjual barang bukti narkotika jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranagara dan Linda Pudjiastuti.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kastanto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penanganan yang telah dijalani," kata Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Kompol Kasranto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Jaksa mengatakan, sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepolsek Kalibaru yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, ia malah melibatkan diri dalam peredaran narkotika. "Sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," katanya.
Maka, perbuatan terdakwa itu telah nyata merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribupersonel. Perbuatan Kasranto telah merusak institusi penegakan hukum di kepolisian.
"Perbuatan terdakwah telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," katanya.
Tindakan Kasranto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Jaksa menilai selama persidangan Kasranto bersikap baik. "Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," katanya.
Hari ini, secara bergantian, JPU membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa penjualan barang bukti narkotika jenis sabu. Terdakwa AKBP Dody Prawiranagara telah dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 Miliar, Linda Pudjiastuti dituntut 18 tahun penjara denda Rp 2 miliar.