REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan rasuah tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM. Lembaga antikorupsi ini memastikan, jumlah tersangka terkait kasus tersebut lebih dari satu orang.
"Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Meski demikian, Ali mengaku belum dapat memerinci identitas para tersangka yang dimaksud. Sebab, proses penyidikan masih terus berlangsung.
"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," tegas Ali.
KPK, ujar dia, berharap agar para pihak yang nantinya dipanggil penyidik dapat bersikap kooperatif. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan.
"Kami berharap agar berbagai pihak yang dipanggil baik sebagai tersangka dan saksi untuk dapat kooperatif hadir dan dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan," ujar dia.
Ali meminta masyarakat untuk turut mengawasi proses penyidikan dugaan korupsi ini. Ia berjanji, pihaknya akan secara terbuka menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (27/3/2023). Kantor yang menjadi sasaran geledah, yakni Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba).