REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (27/3/2023). Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di kementerian tersebut.
"Pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral TA 2020-2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Ali menjelaskan, dugaan korupsi ini bermula dari adanya aduan masyarakat ke KPK. Ia menyebut, pihaknya kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga meningkatkannya pada tahap penyidikan.
"Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti," ujar dia.
Ali memastikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, ia mengaku belum dapat memerinci identitas para tersangka. Sebab, proses penyidikan masih terus berlangsung.
"Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," tegas Ali.
Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (27/3/2023). Kantor yang menjadi sasaran geledah, yakni Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba).