REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM telah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa aktivis lingkungan hidup dan pembela HAM, Heri Budiawan alias Budi Pego, ditangkap dan selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi, pada Jumat (24/3/2023).
Penangkapan dan penahanan tersebut merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/PidSus/2018 memvonis Budi Pego dengan menjatuhkan pidana 4 tahun.
Budi Pego merupakan salah satu masyarakat yang menolak aktivitas tambang PT Merdeka Copper Gold dan anak perusahaannya, yaitu PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Damai Suksesindo (DSI) sejak 2012 di Gunung Tumpang Pitu. Dia juga sebelumnya pernah ditahan selama 10 bulan usai vonis Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan vonis Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memberikan amnesti bagi Budi Pego. Dia mengungkapkan, pihaknya juga telah memberikan surat perlindungan untuk Budi Pego sebagai pembela HAM pada tahun 2018.
“Komnas HAM akan berkirim surat kepada Presiden terkait pemberian amnesti kasus Budi Pego dan itu akan segera kita lakukan,” kata Hari dalam konferensi pers secara daring, Ahad (26/3/2023).
Hari menyebut, pihaknya juga mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, jika nanti dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Kemudian, menjamin hak-hak Budi Pego untuk menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan, makanan, dan menyediakan ruangan tahanan yang layak sesuai standar HAM.
Selanjutnya, Komnas HAM meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Resor (Polres) Banyuwangi, serta PT Merdeka Copper Gold bersama anak perusahaannya, yaitu PT BSI dan PT DSI untuk mematuhi rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM nomor 0.961/RPMT/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 untuk mengedepankan prinsip-prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, Hari mengatakan, pihaknya juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup yang dapat menjadi payung hukum bagi para aktivis lingkungan.
“Meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Perlindungan Terhadap Pembela HAM di Bidang Lingkungan Hidup,” jelas Hari.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah menilai, penangkapan dan penahanan Budi Pego ini sebagai bentuk kriminalisasi. Sebab, keluarga dan kuasa hukum Budi Pego pun disebutkan belum pernah menerima salinan putusan MA yang menjadi dasar ditangkapnya Budi Pego.
“Apa yang dituntutkan sama sekali tidak dilakukan Budi Pego karena itu hanya upaya mengkriminalisasi dia, membatasi ruang gerak dia untuk melakukan advokasi menolak tambang yang selama ini merusak lingkungan sekitarnya, dan beberapa catatan lain terkait aktivitas tambang Tumpang Pitu di Banyuwangi,” ungkap Anis.
Sejak 2015, Komnas HAM telah menerima pengaduan masyarakat yang menolak keberadaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT Bumi Suksesindo. Beroperasinya kegiatan tambang ini berdampak sosial-ekologis dan dampak keselamatan ruang hidup rakyat di lima desa, yaitu Desa Sumberagung, Pesanggaran, Sumbermulyo, Kandangan dan Sarongan.
Budi Pego bersama puluhan warga Kecamatan Pesanggaran, kemudian melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada tanggal 4 April 2017. Namun, di tengah-tengah aksi itu, ada spanduk sisipan berlogo palu arit yang secara nyata spanduk itu tidak dibuat oleh warga.
Padahal ketika warga membuat puluhan spanduk diawasi oleh Babinsa dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Budi Pego pada 2017. Jaksa dan Tim Kuasa Hukum mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur memperkuat putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi, yaitu vonis 10 bulan penjara. Jaksa dan penasehat hukum mengajukan kasasi dan pada 16 Oktober 2018, Majelis Hakim Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/Pid.Sus/2018 memvonis Budi Pego dengan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara.