Selasa 21 Mar 2023 20:20 WIB

Pihak Keluarga Korban Tolak Damai, AG Kekasih Mario Dandy akan Tetap Diadili

Kejaksaan hari ini menyatakan berkas perkara AG telah lengkap dan siap disidangkan.

Petugas Kepolisian membawa kekasih tersangka penganiayaan terhadap David Ozora,  Mario Dandy, berinisial AG menaiki mobil usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).  Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) memutuskan melakukan penahanan terhadap AG setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari usai ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Foto:

Kondisi korban penganiayaan berat CDO (17 tahun) kemarin dilaporkan semakin membaik pada hari ke-28 pascadianiaya Mario Dandy Satriyo cs. David bahkan sudah dapat merespons suara di sekitar.

 

"Ini kan Senin ke 5 dari kejadian. Progresnya secara motorik sudah semakin membaik. Artinya, dia saat ini sudah bisa merespon ke suara," ujar perwakilan keluarga CDO, Alto Luger, Senin (20/3/2023).

Meski sudah merespons suara, kata Alto Luger, CDO belum bisa menyadari ada di mana dan orang yang ada di sekitarnya. Namun, kata dia, sesuai dengan keterangan dokter selama di ICU kondisinya masih tetap kritis. Dia berharap dalam waktu dekat DavidCDObisa segera pindah ke bangsal perawatan inap biasa.

"Jadi yang dilihat di Twitter seperti buka mulut, itu sudah merespons dengan sangat baik sekali. Tapi dia masih belum mengenal ada di mana, di lingkungan seperti apa termasuk orang yang berhubungan dengan dia," kata Alto Luger.

Selain itu, kata Alto Luger, saat ini CDO sudah bisa lebih sering berposisi duduk saat ini. Namun posisi duduk yang dimaksud, dengan cara dinaikan tempat tidurnya agar CDO dalam keadaan berdiri. Kondisi berbeda dengan pekan-pekan sebelumnya yang hanya bisa tidur terlentang saja

"Tapi itu bukan karena keinginan sendiri tapi itu diterapikan supaya bisa lebih banyak duduk dan dia juga sudah bisa," ungkap Alto. 

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum keluarga, Mellisa Anggraini. Disebutnya pada hari ke-25 CDO sudah mulai bisa berdiri dan makan. Disebutnya, kesadaran kuantitatif atau motorik menunjukkan tingkat kenormalan tinggi. Lalu pada terapi tilting table sudah bisa berdiri dengan baik, ototnya mampu menopang tubuhnya dengan baik.

"Kesadaran kualitatif (kognitif) mengalami progres sudah bisa menerima perintah sederhana seperti buka mulut, tegakan tubuh, kedip dua kali, mengatakan iya," jelas Mellisa. 

Tim Kuasa Hukum CDO yang juga pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, M Syahwan Arey mengatakan, pihak keluarga korban yakni keluarga CDO tidak akan membuka peluang untuk restorative justice di perkara ini.

"Intinya semua berjalan sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku, kemudian dari pihak keluarga korban, tidak ada peluang dan pintu restorative justice," kata Arey kepada Republika, Senin (20/3/2023).

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Hibnu Nugroho, juga berkomentar bahwa sikap Kejaksaan Agung yang tidak akan menggunakan restorative justice atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sudah tepat. Peraturan Kejaksaan Agung sudah tegas mengatur bahwa restorative justice hanya untuk pidana ringan.

"Sudah tepat itu (memastikan tidak ada restorative justice untuk Mario Dandy). Karena kalau restorative justice justru akan menyalahi Peraturan Kejaksaan Agung,” kata Hibnu.

Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun juga berpendapat, tersangka kasus kekerasan terhadap CDO, tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Baik tersangka Mario Dandy maupun AG harus diadili lewat pidana umum karena tidak memenuhi syarat untuk restorative justice.

"Tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan restorative justice, karena ada beberapa syarat yang ditentukan dalam peraturan,” kata Gayus.

 

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement