Senin 20 Mar 2023 16:45 WIB

Pawai Sambut Ramadhan di KS Tubun Diadang Polisi, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo membenarkan pengadangan oleh petugas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya - Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Wisnu membenarkan pengadangan pawai menyambut Ramadhan di KS Tubun, Jakarta, pada Ahad (19/3/2023) malam. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya - Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Wisnu membenarkan pengadangan pawai menyambut Ramadhan di KS Tubun, Jakarta, pada Ahad (19/3/2023) malam. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah masyarakat menggelar aksi pawai sebagai tanda menyambut bulan suci Ramadhan 1444 hijriah. Namun, aksi pawai di kawasan Jalan KS Tubun, Jakarta Barat, Ahad (19/3/2023) malam itu mendapat adangan anggota polisi lalu lintas yang dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya pengadangan yang dilakukan pihaknya. Namun, ia mengeklaim pihaknya sudah berdialog dengan cara humanis dan memberikan solusi mengenai kegiatan masyarakat dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan tersebut.

Baca Juga

“Langkah Polda Metro sudah memberikan komunikasi, imbauan dan dialogis humanis serta solutif terkait kegiatan tersebut untuk dilakukan pada masing-masing lingkungannya saja, solutifnya adalah di tempat-tempat ibadah yang akan diamankan oleh Polda Metro,” jelas Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).

Menurut Trunoyudo, kegiatan yang digelar masyarakat di Jalan KS Tubun itu termasuk kegiatan arak-arakan atau pawai alegoris yaitu arak-arakan panjang yang diikuti oleh banyak orang. Lalu kegiatan itu juga dilangsungkan atau dipertunjukkan di tempat umum termasuk jalan umum sehingga ada aturan yang harus di patuhi. Sehingga, kata dia, PP 60 tahun 2017 dan Juklap Kapolri 02/1995 terkait keramaian harus dipatuhi.

Kemudian banyaknya kendaraan yang dilibatkan dengan kurang mentaati perundang-undangan nomor 22 tahun 2009 tentunya dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan umum. Apalagi kegiatan tersebut juga melibatkan banyak anak-anak menggunakan kendaraan roda dua dan pejalan kaki

"Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Maka Polda Metro konsisten akan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat secara umum termasuk melaksanakan ibadah dan menjaga keselamatan bagi siapapun,” tegas Trunoyudo.

Disamping itu, lanjut Trunoyudo, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah mengeluarkan maklumat nomor Mak/01/III/2023. Dalam maklumat tersebut memuat sejumlah larangan, mulai dari larangan konvoi kendaraan, petasan hingga berkumpul jelang buka puasa dan sahur yang dapat mengganggu Kamtibmas.

"Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," tulis Fadil Imran dalam maklumatnya, Senin (20/3/2023).

Dalam maklumatnya, Fadil menuliskan larangan berkonvoi berkendaraan. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7. Yakni, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Bermain petasan/kembang api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api)," lanjut Fadil.

Kemudian larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Seperti, balapan liar, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar. 

"Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran)," tambahnya.

Selanjutnya, kata Fadil, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian. Hal itu  berdasarkan ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

 

photo
Infografis Pelajaran Setelah Ramadhan - (Dok Republika)

"Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tutup Fadil. ().

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement