Senin 20 Mar 2023 09:20 WIB

Ini Penjelasan Hukum tentang Mario Dandy tidak Bisa Diselesaikan dengan RJ

Ada sejumlah syarat untuk sebuah perkara bisa diselesaikan lewat RJ.

Mantan hakim agung Gayus Lumbuun menegaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar sebuah perkara bisa diselesaikan lewat restorative justice. Foto ilustrasi rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023).
Foto: Republika/Ali Mansur
Mantan hakim agung Gayus Lumbuun menegaskan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar sebuah perkara bisa diselesaikan lewat restorative justice. Foto ilustrasi rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG, Jumat (10/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat, tersangka kasus kekerasan terhadap David, tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ). Baik tersangka Mario Dandy maupun AG harus diadili lewat pidana umum karena tidak memenuhi syarat untuk (RJ).

Hal ini disampaikan Gayus, menanggapi sikap Kejaksaan Agung, yang memastikan tidak ada penyelesaian RJ untuk Mario Dandy. “Tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan RJ. Karena ada beberapa syarat yang ditentukan dalam peraturan,” kata Gayus, Senin (20/3/2023).

Gayus mengatakan restorative justice (RJ) merupakan proses hukum yang secara substansi dipandang sebagai langkah maju. RJ yang merupakan gagasan Satjipto Rahardjo ini, merupakan keadilan bagi korban untuk pemulihan keadaan. 

Aturan RJ, menurut Gayus, memang belum pada undang-undang, tetapi diatur dalam sejumlah peraturan. Di antaranya Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Kepolisian (Perpol) No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasar Keadilan Restorative, dan Peraturan Kejaksaan Agung No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restorative.

“Tujuannya adalah memperhatikan korban. Ini untuk memulihkan keadaan korban semaksimal mungkin. Tidak membuat penuh penjara, tapi meringankan korban,” kata Gayus menerangkan.

Dijelaskannya, selama ini, undang-undang mengedepankan penindakan terhadap pelaku. KUHP yang baru pun, memuat 570-an pasal, tapi hanya beberapa pasal yang memperhatikan korban. “Paling tiga pasal yang memperhatikan korban. Semua memperhatikan pelaku. Korbannya itu gak tahu bagaimana untuk sembuh,” ungkap dia. 

Adapun perkara yang bisa diselesaikan menggunakan RJ, menurut Gayus, di antaranya ancaman hukumannya di bawah 4 tahun penjara, bukan terkait narkotika, tidak terkait dengan kejahatan negara, tidak diberikan pada orang yang sering melakukan kejahatan, serta bukan perkara yang membuat heboh masyarakat atau tidak memunculkan dampak konflik sosial. 

Dengan ancaman hukuman tersangka pelaku penaganiayaan berat Mario Dandy, yang lebih dari 4 tahun, maka tidak cocok diterapkan RJ. Tidak itu saja, kasus ini juga bisa memunculkan keresahan dalam masyarakat. “Publik sangat resah dengan adanya kasus ini. Jadi (gunakan) piidana umum saja,” kata Gayus.

Tidak hanya untuk Mario Dandy. Menurut Gayus, tersangka AG, sekalipun masih kategori anak, juga tidak bisa diterapkan RJ. Dijelaskan sekalipun di bawah umur, tetapi AG sudah di atas 12 tahun. Dengan memperhatikan ketentuan diperbolehkan atau tidaknya RJ, menurut Gayus, maka tidak bisa diterapkan RJ.

Meski demikian, lanjut Gayus, karena masih di bawah 18 tahun maka tetap dilindungi. “Karena belum dianggap belum cakap hukum maka dilindungi. Di bawah 18 tahun, maka hukumannya nanti dipotong setengah. Dia (AG) tidak boleh dituntut hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Undang-undang hanya seperti itu,” kata Gayus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement