Ahad 19 Mar 2023 18:33 WIB

Istana Belum Restui Permohonan Tindaklanjuti Skandal Pengubahan Putusan

Saat ini para hakim MK tengah menjalani proses etik oleh Majelis Kehormatan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Suasana pelantikan tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (9/2).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Suasana pelantikan tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (9/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan permohonan pemeriksaan hakim Mahkamah Konstitusi dalam skandal pengubahan putusan tak dapat ditindaklanjuti. Pihak Istana Negara mengisyaratkan menghargai proses etik yang saat ini dijalani para hakim MK. Surat Mensesneg itu terbit pada 15 Maret 2023.

Keluarnya surat tersebut sebagai tanggapan atas permohonan supaya Presiden Jokowi mendorong pengusutan kasus ini. "Disampaikan bahwa permohonan saudara tidak dapat ditindaklanjuti," tulis surat bertandatangan Pratikno yang diperoleh Republika.co.id, pada Ahad (19/3/2023).

Baca Juga

Istana berdalih Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah mendalami perkara ini dari sisi pelanggaran etik. Sehingga Istana tak merestui proses pidana dijalani berbarengan dengan proses etik.

"Karena saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap Hakim Konstitusi dan Panitera yang berkaitan dengan perkara dimaksud," tulis surat itu.

Diketahui, surat ini merupakan balasan atas surat advokat muda bernama Zico Leonardo Djagardo pada 7 Februari 2023. Zico mengirim surat keberatan administrasi kepada Sekretariat Negara agar diteruskan ke Presiden Jokowi.

Lewat surat itu, Zico berharap Presiden Jokowi memberi atensi terhadap kasus pengubahan putusan di Mahkamah Konstitusi. Salah satunya bisa dengan mengizinkan pemeriksaan hakim MK oleh polisi.

Sebab berdasarkan UU MK mengatur Hakim Konstitusi hanya dapat dikenai tindakan Kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Kecuali dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

"Bahwa artinya tanpa adanya persetujuan tertulis dari Presiden, maka Jaksa Agung tidak dapat memberikan perintah kepada Kepolisian, dan Pihak Kepolisian tidak dapat melakukan tindakan Kepolisian kepada Hakim Konstitusi. Sementara diduga kuat terdapat adanya keterlibatan salah satu hakim Konstitusi atas perubahan isi putusan sebagaimana telah dijelaskan," tulis Viktor Santoso Tandiasa sebagai kuasa hukum Zico.

Sebelumnya, MKMK telah memanggil sejumlah pihak untuk didengarkan keterangannya, di antaranya Panitera MK Muhidin, Plt Sekjen Heru Setiawan, panitera pengganti, petugas persidangan.

Lalu Hakim Konstitusi Suhartoyo diperiksa pada Senin (27/2). Kemudian Ketua MK Anwar Usman dan Wakil Ketua MK periode 2018-2020 Aswanto diperiksa pada Selasa (28/2/2023). Saldi Isra tadinya bakal diperiksa pada 27 Februari, tapi minta dijadwal ulang karena menghadiri kegiatan MK. Saldi akhirnya diperiksa pada Senin (6/3/2023).

Pada Rabu (1/3/2023), tiga hakim konstitusi dimintai keterangan oleh MKMK yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, dan Arief Hidayat. Pada Kamis (2/3/2023), MKMK memeriksa Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

Kasus ini berawal dari pengacara bernama Zico Leonard Djagardo yang mengajukan uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK terkait pencopotan eks hakim MK Aswanto. Zico menemukan ada perubahan putusan nomor 103/PUU-XX/2022. Adapun perubahan putusan berdampak pada pencopotan Aswanto. MKMK dijadwalkan mengumumkan putusannya atas skandal ini pada Senin (20/3/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement