REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh tegas menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan. Menurut dia, pemotongan gaji pada perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor melanggar ketentuan yang ada.
“Kami menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75 persen. Hal itu jelas melanggar Undang-Undang. Apabila nilai penyesuaian upah ini di bawah upah minimum, itu adalah tindak pidana kejahatan,” kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Dia mengatakan, Permenaker yang ada jelas melanggar UU dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Menurut dia, kebijakan di presiden menentukan upah minimum.
“Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?” tanya dia.
Said Iqbal menambahkan, keadaan tertentu yang menjadi syarat dalam Permenaker ini tidak jelas. Dia menyebut, hal ini juga rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah.
“Perusahaan orientasi ekspor dibolehkan membayar upah hanya 75 persen, tetapi perusahaan domestik tidak boleh. Ini diskriminatif. Apakah Menaker bermaksud mau mematikan perusahaan dalam negeri?” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah baru saja mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, awal pekan lalu. Dalam aturan yang ada, pihaknya menyoroti perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi pada ekspor.
Aral melintang, dengan adanya hal itu, Kemnaker mengizinkan pengusaha untuk memangkas gaji buruh hingga 25 persen. “Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari Upah yang biasa diterima,” kata Ida mengutip Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 8 poin satu (1).
Meski demikian, dalam Pasal 8 poin tiga (3) disebutkan Ida, penyesuaian pemangkasan itu hanya boleh berlaku selama enam bulan sejak Permenaker berlaku. Ida, juga menyinggung dalam Pasal 8 bahwa penyesuaian itu berlaku berdasarkan adanya kesepakatan pengusaha dengan pekerja atau buruh.
“Penyesuaian Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku,” tuturnya.
Ida menjelaskan, aturan itu mengingat perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional. Selain itu, ditujukan juga agar bisa menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan pengusaha.