Kamis 16 Mar 2023 15:42 WIB

Pertimbangan Hakim Memvonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Dari tiga polisi terdakwa Kanjuruhan, dua bebas, satu dihukum 1,5 tahun penjara.

Suasana sidang vonis terdakwa mantan Danki I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dalam perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, di PN Surabaya, Jatim. Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara, sementara dua terdakwa polisi lainnya yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Foto:

Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andy Irfan menduga ada 'permianan' yang dilakukan majelis hakim sampai menjatuhkan vonis bebas terhadap polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Padahal, kata dia, unsur-unsur kesengajaan dari polisi yang menembakkan gas air mata dan menimbulkan banyak korban dalam tragedi tersebut sudah terpenuhi.

"Tapi sayang sekali kayaknya hakim membuat pertimbangan yang di luar nalar kita. Secara hukum, secara keadilan, maupun secara kemanusiaan," kata Andy Irfan, Kamis (16/3/2023).

Andy Irfan mengatakan, putusan tersebut menggambarkan hakim yang menyidangkan perkara tersebut hanya menjadi 'alat cuci piring' bagi kepolisian. Vonis tersebut juga disebutnya menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan, dan menimbulkan keraguan bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.

"Putusan ini menggambarkan, hakim hanya sebagai 'alat pencuci piring' bagi polusi. Ini adalah tragedi bagi sistem peradilan kita. Ini juga tragedi bagi siapapun orang yang ingin menuntut keadilan," ujarnya.

Putusan tersebut, lanjut Andy Irfan, megaskan dugaan awal bahwa persidangan yang digelar dalam perkara tersebut hanya sandiwara. "Itu semakin mengkonfirmasi dugaan kami dari awal bahwa ini sidang sandiwara. Peradilan ini peradilan sesat," kata Andy Irfan.

Andy Irfan menyatakan, pihaknya akan mendesak jaksa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia juga berencana membuat laporan kepada Komisi Yudisial agar memeriksa perilaku hakim dalam menjalankan hukum acara dan pertimbangan-pertimbangan dalam putusan.

"Kita juga akan mendesak polisi untuk menetapkan tersangka baru berdasarkan temuan-temuan yang kita dapatkan dalam proses persidangan dari awal sampai akhir. Kami juga akan membuat laporan utuh kepada Komnas HAM terkait dugaan kejahatan HAM berangkat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujarnya.

Jaksa banding

Pada Selasa (14/3/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa yang dimaksud adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang divonis 1 tahun 6 bulan, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

"Kemarin kami sudah nyatakan banding," kata jaksa Rahmat Hary Basuki dikonfirmasi Rabu (15/3/2023).

Hary belum mau mengungkap apa pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding tersebut. Ia malah meminta publik menunggu dan memantau melalui laman SIPP PN Surabaya. Saat ini, kata Hary, Tim JPU masih bekerja untuk menyusun memori banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Haris dan Suko.

"Nanti bisa dilihat di SIPP PN," ujarnya.

Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Sumardhan menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Sumardhan mengaku, kliennya tak mengajukan banding sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas meninggalnya 135 korban dalam tragedi Kanjuruhan. Sumardhan nuga menyampaikan permohonan maaf dari kedua kliennya terhadap pendukung Arema FC, yakni Aremania atas peristiwa tersebut.

"Alasannya, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban morel kepada korban, Pak Haris dan Pak Suko juga minta maaf ke semua dulur Arema," ujarnya.

Perkara AHL

Ada satu tersangka dari perkara Tragedi Kanjuruhan yang hingga kini belum disidangkan, yakni mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL). Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman pada Senin (13/3/2023) mengaku, penyidik masih berupaya melengkapai berkas perkara AHL.

Taufiq menjelaskan, setelah penyidik meminta keterangan ahli tambahan beberapa waktu lalu, belum ada lagi rencana pemeriksaan saksi tambahan. Penyidik hanya berencana melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Hadian.

"Tambahan saksi tidak ada, hanya rencana periksa tambahan Dirut LIB," kata Taufiq saat dikonfirmasi wartawan.

Taufiq menyatakan, meskipun pemeriksaan tambahan terhadap Hadian telah dilaksanakan, belum tentu penyidik langsung mengirimkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pihaknya masih melakukan pembahasan terkait waktu pengiriman berkas perkara Hadian ke kejaksaan.

"Belum tahu (langsung dikirimkan ke kejaksaan atau tidak) masih dibahas lagi," ujarnya singkat.

 

 

photo
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement