REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hasil pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, mengungkap tentang pengembalian uang setengah miliar lebih dari Gregorius Alex Plate. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, uang tersebut ada kaitannya dengan Johnny selaku menteri, tetapi pengembalian uang tersebut ke penyidik melalui Gregorius.
Gregorius adalah adik kandung dari Johnny. Kuntadi menjelaskan, uang senilai Rp 534 juta yang dikembalikan tersebut, bersumber dari anggaran proyek pembangunan dan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang terindikasi korupsi.
“Terkait dengan posisi adiknya (Gregorius), sesuai dengan keterangan masih kita dalami. Yang jelas itu (uang setengah miliar) tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan (uang tersebut) ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini (Johnny),” ujar Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Penyidik Jampidsus, pada Rabu (15/3/2023) memeriksa Johnny selaku menteri dan kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kemenkominfo. Pemeriksaan kali kedua terhadap Johnny itu, masih terkait dengan penyidikan dugaan korupsi proyek Rp 10 triliun dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
BAKTI adalah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah kendali Kemenkominfo. Dan menjadikan Menteri Johnny sebagai KPA.
Adapun Gregorius, dipastikan oleh Kuntadi, bukanlah pejabat, ataupun penyelenggara negara di lingkungan BAKTI, maupun di Kemenkominfo. Dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G ini, Gregorius juga sudah dua kali diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap Gregorius, menyangkut soal bukti dari hasil penyidikan di Jampidsus yang mengungkap adanya pemberian dan penggunaan fasilitas, berupa biaya perjalanan dinas, dan pemberian uang dari BAKTI kepada Gregorius.
Kuntadi, Senin (13/3/2023) kemarin menyampaikan, dalam kelanjutan penyidikan, dan pengungkapan kasus tersebut, Gregorius sukarela mengembalikan uang senilai Rp 534 juta ke penyidik. Pada Rabu (15/3/2023), Kuntadi kembali menerangkan soal uang dan fasilitas yang diterima Gregorius dari BAKTI tersebut.
“Yang jelas, saya sudah sampaikan, dan harus digarisbawahi, bahwa penyerahan itu (pemberian uang) tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Makanya harus dikembalikan,” kata Kuntadi.
In Picture: Johnny G Plate Usai Menjalani Pemeriksaan Kejagung