REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan menentukan nasib status hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo dalam gelar perkara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, timnya akan segera mengevaluasi seluruh hasil pemeriksaan saksi-saksi untuk menentukan proses hukum lanjutan terkait kasus korupsi proyek nasional Rp 10 triliun tersebut.
“Gelar perkara tentunya gelar perkara keseluruhan. Tetapi, tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi dan status (hukum) JP (Johnny Plate),” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Status hukum Johnny saat ini masih tetap sebagai saksi. Setelah memeriksa Johnny selama enam jam, dengan 26 pertanyaan, Kuntadi menjelaskan, proses permintaan keterangan terhadap menteri dari Partai Nasdem itu dianggap cukup. “Selanjutnya, kami akan melaksanakan gelar perkara,” ujar Kuntadi.
Akan tetapi, kapan ekspos lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo itu bakal digelar? Kuntadi tak memberikan jawaban pasti. “Gelar perkara akan dilakukan dalam waktu yang secepat-cepatnya untuk menentukan sikap,” kata Kuntadi.
Dalam gelar perkara nantinya bukan cuma akan menentukan nasib hukum Johnny, melainkan juga terkait dengan arah maju penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut.
Johnny Plate, seusai menjalani pemeriksaan, pun mengatakan perannya sebagai saksi selama pemeriksaan sudah memberikan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. “Saya sudah memberikan keterangan dan jawaban-jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dari aparat penegak hukum kejaksaan Republik Indonesia, dari pagi sampai siang-sore hari ini,” kata Johnny seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus).
“Keterangan-keterangan yang saya berikan adalah keterangan-keterangan yang saya ketahui dan yang saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi,” ujar Johnny.
Kasus dugaan korupsi yang membawa Johnny ke ruang pemeriksaan terkait dengan proyek nasional senilai Rp 10 triliun dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Proyek tahun jamak 2020-2025 tersebut pelaksananya adalah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang merupakan badan layanan umum (BLU) di Kemenkominfo. Johnny diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut terkait perannya sebagai menteri dan kuasa pengguna anggaran.
Dalam penyidikan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku direktur utama (dirut) BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy.