Rabu 15 Mar 2023 09:55 WIB

Ini Agenda Pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate di Kejaksaan Hari Ini

Pemeriksaan Johnny Plate masih dalam status hukumnya sebagai saksi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (tengah) menyampaikan konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/2/2023). Johnny G. Plate diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020-2022.
Foto:

Selain itu, kata Kuntadi, dalam rencana pemeriksaan Johnny terkait pencairan anggaran tersebut, tim penyidikan di Jampidsus, akan mengklarifikasi tentang rencana awal proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI tersebut, dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Karena kita mengetahui, bahwa pembangunan BTS ini direncanakan pelaksanaannya untuk periode lima tahun berturut-turut. Tetapi, pelaksanaannya dilaksanakan dalam satu tahun dengan penganggaran yang sudah seratus persen, dan pelaksanaanya menjadi tidak sesuai dengan rencana,” begitu terang Kuntadi.

Bahkan Kuntadi mengatakan, dalam laporan pertanggungjawaban keuangan, pihak BAKTI, maupun Kemenkominfo menyampaikan sudah melakukan pelunasan pembayaran-pembayaran kontrak, kepada para perusahaan, maupun konsorsium pemenang tender BTS 4G. Tim penyidikan, Kuntadi mengatakan, menguatkan adanya dugaan praktik korupsi dalam manipulasi proyek pembangunan dan penyediaan BTS 4G tersebut.

“Kita juga melihat adanya manipulasi dalam perkembangan kemajuan proyek BTS 4G ini. Yang belum mencapai seratus persen, tetapi di dalam laporannya dipaksanakan sudah mencapai seratus persen,” begitu kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan semua dugaan tersebut, akan diklarifikasi dalam pemeriksaan Johnny selaku menteri, pun kuasa pengguna anggaran. Kuntadi juga menerangkan, dalam pemeriksaan nantinya, tim penyidikan sekaligus akan meminta keterangan Johnny, terkait peran Gregorius Alex Plate (GAP), adik kandung menkominfo yang menerima fasilitas, dan pemberian uang yang bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. GAP dikabarkan mengembalikan uang setengah miliar yang diterimanya itu ke penyidik.

Sampai Rabu (15/3/2023) pagi ini, belum ada tanggapan dari Johnny mengenai kehadirannya ke ruang pemeriksaan Kejakgung. Namun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidikan di Jampidsus, sampai Selasa (14/3/2023) malam, tak ada menerima surat pemberitahuan, ataupun konfirmasi resmi dari Kemenkominfo untuk mengubah jadwal hari, atau penundaan pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny, pada hari ini, Rabu (15/3/2023). 

Adapun dalam penyidikan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement