Rabu 15 Mar 2023 08:57 WIB

Penyidik: Menkominfo Johnny Plate Terinfo Hadir ke Pemeriksaan

Johnny bakal diperiksa terkait perannya sebagai menteri dalam kasus korupsi BTS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (tengah) menyampaikan konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/2/2023). Johnny G. Plate diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020-2022.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (tengah) menyampaikan konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/2/2023). Johnny G. Plate diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memastikan kehadiran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate ke ruang pemeriksaan, Rabu (15/3/2023). Johnny bakal diperiksa dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengabarkan bahwa ia telah mendapat konfirmasi atas kehadiran Johnny ke ruang pemeriksaan pagi ini. “Sejauh ini, terinfo hadir,” kata Kuntadi lewat pesan singkat, Rabu (15/3/2023) pagi.
 
Kuntadi menyampaikan, Johnny bakal diperiksa terkait perannya sebagai menteri, dan kuasa pengguna anggaran dalam proyek nasional senilai Rp 10 triliun tersebut. Namun Kuntadi menegaskan, status hukum Johnny dalam pemeriksaan ini adalah sebagai saksi.
 
Pemeriksaan Menkominfo Johnny ini kali ini adalah yang kedua. Bulan lalu, Selasa (14/2/2023) menteri dari Partai Nasdem tersebut, pun sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama.
 
Pada pemeriksaan pertama waktu itu, Johnny sempat meminta penundaan dari yang semestinya dilakukan penyidik, pada Kamis 9 Februari. Perubahan jadwal pada saat pemeriksaan pertama waktu itu, dimaklumi lantaran aktivitas Johnny selaku menteri, dan pejabat negara.
 
Adapun dalam penyidikan berjalan kasus ini Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan melakukan penahanan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI.
 
Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement