Selasa 27 Jun 2023 14:46 WIB

Cerita Johnny G Plate Terima Setoran Rp 500 Juta per Bulan dan Gratifikasi Lainnya

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Johnny total menerima uang sebesar Rp 17.848.308.000.

Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto hari ini menjalani sidang pembacaan dakwan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto hari ini menjalani sidang pembacaan dakwan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahub 2020-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Antara

Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny Gerard Plate pada Selasa (27/6/2023) menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dalam dakwaan terungkap cerita bagaimana Johnny pernah menerima setoran sebesar Rp 500 juta setiap bulannya saat masih menjabat menteri.

Baca Juga

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Johnny total menerima uang sebesar Rp 17.848.308.000 dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020 hingga 2022. "Terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," ujar jaksa penuntut umum Sutikno dalam persidangan hari ini.

Jaksa memerinci bahwa Johnny menerima uang sebesar Rp 10 miliar dengan cara menerima sebesar Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022 dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan cara memerintahkan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL).

Salam kurun waktu 2021 hingga 2022, jaksa mengatakan, bahwa Johnny menerima fasilitas senilai Rp 420 juta dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, masing-masing di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara G20. Jaksa juga mengungkapkan bahwa Johnny memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang untuk kepentingan dirinya.

Adapun perincian dari kepentingan Johnny, yakni pada April 2021 memberikan bantuan kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 200 juta. Pada Juni 2021 sebesar Rp 250 juta kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

In Picture: Sidang Dakwaan Kasus Korupsi BTS Eks Menkominfo Johnny Plate

photo
 

 

Kemudian pada Maret 2022 sebesar Rp 500 juta kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus. Serta sebesar Rp 1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang pada bulan yang sama.

"Sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan," kata jaksa.

Perincian masing-masing penerimaan, yakni sebesar Rp1 miliar yang dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang. Kemudian, Welbertus Natalius Wisang menyerahkan uang tersebut kepada Johnny sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Johnny di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan satu kali di ruang kerja Johnny di Kantor Kemenkominfo.

"Sekitar 2022 menerima fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp 452.500.000," ujarnya.

Selanjutnya, sekitar 2022 menerima fasilitas dari Irwan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis, sebesar Rp 453.600.000, lalu ke London, Inggris, sebesar Rp 167.600.000, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ujar Sutikno.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement