Selasa 14 Mar 2023 17:45 WIB

Harta Wahono Saputro Diklarifikasi KPK Selama Tujuh Jam.

Usai diklarifikasi hartanya, Kepala Kantor Pajak Jaktim Wahono Saputro bungkam.

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro. Usai diklarifikasi hartanya, Kepala Kantor Pajak Jaktim Wahono Saputro bungkam.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro. Usai diklarifikasi hartanya, Kepala Kantor Pajak Jaktim Wahono Saputro bungkam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro bungkam usai diklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa.

Wahono menjalani klarifikasi selama tujuh jam oleh Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK. Wahono tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.45 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.57 WIB.

Baca Juga

Namun Wahono sama sekali tidak memberikan komentar kepada media dan memilih untuk langsung meninggalkan Gedung Merah Putih dengan kendaraan dinas berplat merah.

KPK memanggil Wahono Saputro sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap kekayaan tak wajar milik mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Dalam laporan LHKPN Rafael tercantum yang bersangkutan mempunyai saham di enam perusahaan. Dua di antaranya berlokasi di Minahasa Utara dan istri RAT menjadi pemegang sahamnya.

Pengembangan penyelidikan terhadap RAT menemukan bahwa istri Wahono Saputro juga menjadi salah satu pemegang saham di dua perusahaan tersebut.

"Kita liat detailnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," ujar Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3).

Pahala menerangkan harta kekayaan yang dilaporkan Wahono Saputro dalam LHKPN-nya mencapai Rp 14 miliar. Meski bukan angka yang terbilang besar, Pahala mengatakan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai LHKPN dalam pemanggilan seseorang.

"Harta yang dilaporkan oleh saudara Wahono Saputro sekitar Rp 14 miliaran, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan masalah besar atau kecilnya karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana, bersama dengan istri RAT," kata Pahala.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement