Selasa 14 Mar 2023 14:08 WIB

Wapres Minta Kepesertaan JKN Diperluas Minimal 98 Persen Populasi Indonesia

Ada 60,39 persen peserta JKN masuk dalam Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Wakil Presiden Maruf Amin mendorong kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diperluas hingga 98 persen pada tahun 2024 sebagaimana target RPJMN Tahun 2020-2024. (ilustrasi).
Foto: BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin mendorong kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diperluas hingga 98 persen pada tahun 2024 sebagaimana target RPJMN Tahun 2020-2024. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Maruf Amin mendorong kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diperluas hingga 98 persen pada tahun 2024 sebagaimana target RPJMN Tahun 2020-2024. Maruf mengatakan, hal ini sebagai upaya meningkatkan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Secara nasional, saat ini kepesertaan Program JKN tercatat lebih dari 248 juta jiwa atau sekitar 90,3 persen penduduk Indonesia. Diantaranya 60,39 persen peserta JKN masuk dalam Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.

Baca Juga

"Ke depan, kita harus terus dukung bersama pencapaian Universal Health Coverage (UHC) yang ditargetkan RPJMN 2020–2024, yaitu sedikitnya 98 persen dari total populasi menjadi anggota JKN," kata Ma'ruf saat memberi keynote speech pada acara penyerahan Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Pemerintah daerah di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Karena itu, Ma'ruf meminta BPJS Kesehatan sebagai pengelola untuk terus bersinergi dengan Kementerian/ Lembaga, seluruh Pemerintah daerah agar untuk memastikan seluruh penduduk dilindungi dalam program JKN. Tak hanya kuantitas, Ma'ruf menekankan BPJS Kesehatan agar terus meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh peserta. Sehingga program JKN harus betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Begitu juga Pemerintah daerah, Ma'ruf meminta agar Pemda mendaftarkan penduduk rentan ke BPJS Kesehatan. Ma'ruf berpesan agar Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk terus meningkatkan cakupan kepesertaan maupun kualitas pelayanan kesehatannya. Sekaligus memastikan masyarakat menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Harapan kita bersama, setiap lini masyarakat Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan sesuai hak dan kewajibannya," katanya.

 Dalam kesempatan itu, Ma'ruf juga mengapresiasi dan memberi penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil mencapai cakupan kepesertaan program JKN dengan minimal 95 persen penduduk.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga 1 Maret, ada 22 Provinsi dan 334 kabupaten/kota telah melakukan upaya optimal sehingga lebih dari 95 persen penduduk telah terjamin pembiayaan kesehatannya melalui program JKN.

Karenanya, pada kesempatan itu, Wapres memberikan penghargaan ke Pemda yang telah mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Pencapaian Pemda yang menerima penghargaan hari ini diharapkan dapat diikuti oleh Pemda-­Pemda lainnya," ujar Ma'ruf.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, BPJS Kesehatan terus berupaya merealisasikan target 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)pada tahun 2024.

Diantaranya dengan mengadvokasi Pemerintah Daerah agar seluruh penduduk di wilayahnya dapat diintegrasikan dengan Program JKN-KIS, berkomitmen meningkatkan mutu layanan dengan perluasan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Kemudian peningkatan kualitas layanan melalui berbagai inovasi dan pemanfaatan teknologi digital pada kanal layanan tanpa tatap muka, dan lainnya. Sehingga seluruh penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

"Kami menyadari upaya untuk mencapai target tidak sekadar tercapainya angka kepesertaan sesuai target. Lebih dari itu, tercapainya predikat UHC juga harus menjamin bahwa setiap penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang adil, merata dan bermutu, baik itu layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif," kata Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement