REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ungkap penemuan safe deposit box berisi Rp 37 miliar milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kotak tersebut dan saat ini sudah memblokirnya.
PPATK memantau, Rafael sudah bolak-balik ke berbagai safe deposit box, hingga suatu hari ia datang ke bank untuk membuka deposit. PPATK langsung bergerak cepat memblokir safe deposit tersebut. Setelah pemblokiran, PPATK tidak langsung bisa membukanya karena berbenturan dengan aturan undang-undang.
“Beberapa hari sudah bolak balik ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK. Setelah itu dicari dasar hukum kalau sudah diblokir deposit box ini, boleh nggak dibongkar oleh PPATK, belum ada undang-undangnya, nggak boleh sembarangan,” tutur dia dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Deposit itu lalu dapat dibuka atas izin aparat penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Yang diblokir lalu dikoordinasikan, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK bisa nggak ini dibongkar, dibongkar isinya ketemu satu safe deposit box sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS," jelas Mahfud.
Dirinya menuturkan, dana yang terdapat dalam safe deposit itu hanya sebagian dari dana yang ditemukan. Ia menilai, masih ada kemungkinan safe deposit lain yang belum berhasil diblokir oleh PPATK.
"Itu baru sebagian loh. Masih ada kemungkinan-kemungkinan lain yang belum diblokir,” kata dia.
Seperti diketahui, Rafael Alun tercatat memiliki harta Rp 56 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021. LHKPN itu dianggap tak sesuai profil Rafael yang merupakan ASN eselon III
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah memanggil RAT untuk klarifikasi LHKPN tersebut. KPK juga memulai penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan Rafael Alun.
Dalam penyelidikan, PPATK melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terkait RAT dan keluarganya. Total transaksi yang tercatat di berbagai rekening itu disebut mencapai Rp 500 miliar.
Kabar terbaru, PPATK mengungkap ada safe deposit diduga miliki RAT berisi pecahan mata uang asing setara Rp 37 miliar. Diduga uang itu hasil dari suap.