REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap satu keluarga beranggotakan empat orang asal Rusia di Bali karena mereka tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan oleh Imigrasi (overstay).
Kepala Bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sandro Bobby Raymon Limbong saat jumpa pers di aula kantornya, Badung, Bali, Jumat (10/3/2023), menyampaikan izin tinggal empat WNA asal Rusia itu berakhir pada 16 November 2022.
"Kami menangkap empat warga negara Rusia. Itu satu keluarga, dengan inisial SM, KM, MS, dan AM. Mereka ditangkap pada 8 Maret 2023," tutur Sandro Limbong.
Ia menjelaskan empat WNA Rusia itu sebenarnya ingin kembali ke negaranya, tetapi mereka menghindari kewajiban wajib militer Pemerintah Rusia.
"Itu juga yang terjadi dengan empat warga negara Rusia yang overstay, sebenarnya mereka ingin pulang, tetapi mereka menghindari wajib militer. Oleh karena itu, mereka tidak pulang, overstay, dan akhirnya tertangkap petugas," ungkap pejabat Imigrasi Ngurah Rai itu.
Kemudian, dia lanjut menyampaikan Imigrasi Ngurah Rai juga menangkap dua WNA asal Arab Saudi berinisial AAMA (usia 27 tahun), dan MDMA (usia 24 tahun).
"Yang bersangkutan diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dikarenakan mereka tinggal melebihi masa izin tinggal-nya atau overstay selama 27 hari," ujar Sandro.
Dua WNA asal Arab Saudi itu masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA).
"Mereka memiliki izin tinggal visa on arrival (VoA) terakhir pada 29 November 2022," ucapnya.
Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan dua WNA itu saat ini mengalami gangguan psikis sehingga mereka tidak dapat dihadirkan di hadapan media saat rilis pengungkapan kasus di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Jumat.
"Yang bersangkutan kurang enak badan, dan sedang ada gangguan psikis. Jadi, untuk mengamankan kondisi yang bersangkutan, mereka tidak bisa dihadirkan," kata Sandro.
Untuk sementara ini, Imigrasi Ngurah Rai masih mendalami keterangan dari empat WNA asal Rusia dan dua WNA asal Arab Saudi itu. Imigrasi juga belum mengumumkan sanksi keimigrasian yang bakal dikenakan kepada mereka.
Jika mengamati kasus-kasus WNA yang overstay, umumnya mereka akan dideportasi oleh Imigrasi pulang ke negaranya. Nantinya, kantor Imigrasi terkait akan mengajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI agar mereka yang dideportasi masuk daftar cekal sehingga WNA tersebut tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.