Senin 13 Mar 2023 05:00 WIB

Terjadi Lagi, Bali Deportasi Turis Asing 'Nakal'

Para turis itu menyalahgunakan izin tinggal dan melebihi masa izin.

Turis asing berjalan di Kuta di Bali, Indonesia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang warga Rusia yang melanggar aturan izin tinggal/ilustrasi.
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Turis asing berjalan di Kuta di Bali, Indonesia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang warga Rusia yang melanggar aturan izin tinggal/ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR---Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang warga Rusia.

Gubernur Bali I Wayan Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Denpasar, menjelaskan bahwa deportasi terhadap keempat WNA Nigeriakarena mereka melebihi masa izin tinggal (overstay), sementara seorang warga Rusia karena menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha tenis di Bali.

Baca Juga

Empat WNA asal Nigeria yang dideportasi berinisial SMR (33 tahun), COO (25), KMU (31), dan CMI (31). Keempatnya ditangkap pada tanggal 7 Maret 2023 saat tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawasan orang asingmelakukan razia.

Sementara itu, IZ (29) ditangkap pada tanggal 3 Maret 2023 oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

 

Penangkapan IZ berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di Kuta Utara.

Gubernur Bali, Wayan Koster memandang perlu tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia."Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," kata Wayan Koster.

Koster mengatakan bahwa wisatawan yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan agen wisata dan tidak boleh lagi menyewa sepeda motor selama berwisata di Bali.

Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan ada wisatawan yang menyalahi aturan selama berwisata di Bali.

"Apa pun bentuknya, apalagi itu sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali, dan berbagai praktik buruk lainnya itu langsung bisa lapor kepada Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham, dan Dinas Pariwisata dan Pol PP Provinsi Bali," kata Gubernur Wayan Koster.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement