REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syarat menyerahkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tidak ada dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kendati begitu, KPU RI menegaskan bahwa bakal calon anggota legislatif (caleg) tetap wajib memiliki SKCK.
"SKCK tetap ada karena orang mau apply (mendaftarkan) lamaran kerja saja pakai SKCK, apalagi ini urusan menjadi pejabat publik," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Idham menjelaskan, syarat memiliki SKCK itu secara implisit tertera dalam Pasal 15 dalam rancangan PKPU tersebut. Pasal itu di antaranya mengharuskan bakal caleg menyerahkan surat keterangan putusan pengadilan, yang isinya menyatakan dia tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Untuk mendapatkan keterangan putusan pengadilan tersebut, bakal caleg harus punya SKCK terlebih dahulu. "Jadi, SKCK tetap wajib karena untuk menerangkan penerbitan surat keterangan pengadilan," ujar Idham.
Idham menambahkan, surat keterangan putusan pengadilan itu wajib diserahkan oleh bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU. Tanpa surat tersebut, bakal caleg tidak bisa menjadi caleg dalam Pemilu 2024.
Untuk diketahui, SKCK merupakan syarat wajib yang diatur secara eksplisit untuk bakal caleg saat Pemilu 2019 lalu. Ketentuan itu termaktub dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.