Rabu 08 Mar 2023 13:32 WIB

Ini Buku Panduan Ujian SIM yang Diterbitkan Korlantas Polri

Korlantas Polri menerbitkan buku panduan untuk mempermudah pembuatan SIM.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Warga mengikuti ujian praktek Surat Ijin Mengemudi (SIM). Korlantas Polri menerbitkan buku panduan untuk mempermudah pembuatan SIM.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Warga mengikuti ujian praktek Surat Ijin Mengemudi (SIM). Korlantas Polri menerbitkan buku panduan untuk mempermudah pembuatan SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Korlantas Polri menerbitkan buku panduan soal ujian surat izin mengemudi (SIM) guna mempermudah dalam pembuatan SIM untuk kendaraan motor dan mobil seiring dengan kemajuan teknologi. Buku panduan tersebut bisa berupa elektronik ebook (E-AVIS), buku-buku ujian teori, atau QR Code. Kemudian buku panduan tersebut nantinya akan disebar ke beberapa tempat umum, platfrom digital, agar masyarakat dapat mempelajarinya.

“Kami taruh di tempat umum seperti kereta, pesawat, kemudian perpustakaan-perpustakaan dalam bentuk buku, serta platfrom-platfrom media sosial yang ada,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Baca Juga

Lebih lanjut, kata Yusri, dengan adanya buku panduan soal ujian SIM maka masyarakat pemohon SIM tidak akan bingung lagi saat mengikuti tes teori SIM. Tentunya dengan mempelajarinya terlebih dahulu dari buku yang disediakan. Saat ini ujian teorinya seperti itu ada 520 soal yang sudah disiapkan dalam bentuk animasi.

“Ada yang menyangkut masalah pengetahuan, menyangkut masalah yang bisa berakibat fatal kecelakaan, jadi banyak jenis-jenis yang disediakan” jelas Dirregident Korlantas Polri.

Lanjut Yusri, berdasarkan hasil penelitian, terdapat pelatihan zigzag dan angka delapan yang dilakukan saat ujian pratek SIM digunakan untuk melatih kepekaan reflek pengendara jika menghadapi kecelakaan di jalan. Sehingga pengendara dapat mengambil gerakan reflek langsung.

“Refleknya harus ada dan tahu kenapa harus ada ujian angka delapan ialah untuk membuat pengendara terbiasa jika nantinya mengalami kaget karena masalah di jalan raya” jelas Yusri Yunus.

Selain itu, Yusri mengatakan, sat ini petugas Kepolisian juga telah memperketat dalam persyaratan pembuatan SIM. Diantaranya terdapat Satpas Prototype yang mengharuskan untuk melakukan face recognition untuk membaca wajah pemohon SIM. Kemuian dilanjutkan dengan menekan sidik jari, sehingga mengurangi adanya penyalahgunaan wewenang. 

Selain itu, menurut Yusri saat ini terdapat kebijakan kepada pemohon SIM yang gagal dapat langsung mengulang ujian. Namun dengan syarat dua kali kesempatan di hari yang sama. Bahkan sebelum melaksanakan ujian SIM, masyarakat akan disediakan pelarihan bagi pemohon SIM.

“Salah satu contoh yang ada di Satpas Daan Mogot setiap hari Sabtu menyediakan pelatihan bagi pemohon SIM, dimana disediakan arena latihan langsung dan tidak di pungut biaya” tutup. Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement