Sabtu 12 Nov 2022 03:55 WIB

Peneliti: Kemudahan Pembuatan SIM Harus Disertai Perubahan Model Ujian

Rute ujian praktik SIM disesuaikan dengan medan yang dilalui oleh masyarakat.

Ilustrasi ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudahan dalam penerbitan SIM harus disertai dengan perubahan model ujian yang lebih mudah untuk menutup potensi celah pungutan liar (pungli).
Foto: ANTARA /Rivan Awal Lingga
Ilustrasi ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudahan dalam penerbitan SIM harus disertai dengan perubahan model ujian yang lebih mudah untuk menutup potensi celah pungutan liar (pungli).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kemudahan dalam penerbitan SIM harus disertai dengan perubahan model ujian yang lebih mudah untuk menutup potensi celah pungutan liar (pungli). Rute ujian praktik SIM tidak perlu terlalu sulit melainkan cukup disesuaikan dengan medan yang kerap dilalui sehari-hari oleh masyarakat.

"Kemudahan itu harusnya tidak hanya melulu soal teknis pelaksanaan, tapi harus disertai dengan perubahan model tes agar lebih mudah," kata Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga

"Kalau masih seperti sekarang, sulit bagi warga untuk lulus tes. Bahkan anggota kepolisian sendiri atau Valentino Rossi(pebalap) sekalipun belum tentu lulus tes," ujarnya.

Selain soal kemudahan, kata Herdiansyah, dalam proses penerbitan SIM harus dilakukan transparan. Misalnya, dengan memasang CCTV yang dapat diakses secara real time sehingga memudahkan verifikasi kelayakan peserta untuk dinyatakan lulus atau tidak dalam ujian.

Untuk menghindari pungli, ujarnya, sistem pengaduan (whistle blowing system) harus didesain semudah mungkin agar mampu memberikan rasa aman bagi pelapor. "Jadi kalau ada peserta tes yang merasa dipaksa membayar biaya di luar ketentuan, dia tidak perlu ragu dan takut melaporkan," ucapnya.

Herdiansyah meminta perlu ada model pengawasan secara berlapis, baik pengawasan di internal kepolisian maupun pengawasan melibatkan pihak eksternal, seperti Kompolnas atau Ombudsman. Ia menekankan perubahan model ujian SIM yang lebih mudah akan lebih efektif untuk menghindari adanya celah pungli dalam proses penerbitan SIM, alih-alih malah polisi membuka bimbingan belajar gratis bagi pemohon SIM yang gagal ujian praktik.

"Saya malah khawatir model pelatihan yang ditawarkan gratis ini justru membuka ladang bisnis baru yang semakin menyuburkan pungli dalam pelayanan SIM," kata Herdiansyah.

Pada Senin (7/11/2022), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang membuka bimbingan belajar (bimbel) gratis untuk memudahkan masyarakat mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). “Masyarakat yang khawatir tidak lulus ujian SIM bisa memanfaatkan layanan bimbingan belajar gratis untuk mengikuti tes pembuatan SIM,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang AKP Cut Putri Amelia Sari di Batam, Kepri, Senin (7/11/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta petugas Satpas SIM memberikan kemudahan kepada masyarakat sebelum melakukan praktik ujian mengemudi dalam pengurusan SIM dengan memberikan latihan terlebih dahulu. “Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Pada kesempatan tersebut, Kasi SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa mengatakan, pemohon yang gagal ujian praktik dapat mengikutinya kembali setelah dua pekan. “Siap jenderal, dikasih waktu ulang 14 hari kemudian,” kata Kompol Akasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement