Sabtu 05 Aug 2023 22:28 WIB

Polda Kalsel Terapkan Ujian Praktik SIM Baru Mulai 7 Agustus 2023

Peserta yang tidak lulus ujian SIM bisa langsung ujian ulang di hari yang sama.

Warga mengendarai sepeda motor saat uji coba kurikulum baru ujian praktik SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023). Polri mengganti lintasan berbentuk angka 8 dan zig-zag dengan lintasan baru berbentuk huruf S serta memperluas lebar lintasan dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan dalam ujian praktik SIM mulai Senin (7/8/2023) pekan depan di seluruh Satpas Polda se-Indonesia.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga mengendarai sepeda motor saat uji coba kurikulum baru ujian praktik SIM di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023). Polri mengganti lintasan berbentuk angka 8 dan zig-zag dengan lintasan baru berbentuk huruf S serta memperluas lebar lintasan dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan dalam ujian praktik SIM mulai Senin (7/8/2023) pekan depan di seluruh Satpas Polda se-Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan menerapkan uji praktik surat izin mengemudi (SIM) terbaru mulai 7 Agustus 2023 secara serentak pada 13 Polres jajaran.

"Perubahan lintasan uji SIM telah dilakukan seluruh Polres, mulai Senin pekan depan sudah bisa diberlakukan," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalsel AKBP Pius X Febri Aceng Loda, Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga

Pius menjelaskan kebijakan baru itu menindaklanjuti keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktik Penertiban Surat Izin Mengemudi (SIM). Adapun perubahan lintasan ujian praktik SIM C itu mengakomodasi empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tidak ada lagi ujian zig-zag.

Ujian angka 8 diganti dengan ujian berbentuk huruf S. Lintasan juga diperlebar, dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Kemudian, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari dengan pelaksanaan ujian ulang sebanyak dua kali.

Pius mewakili Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede juga menginstruksikan agar Satpas tiap Polres melaksanakan bimbingan pelatihan SIM secara gratis baik materi ujian teori maupun praktik dengan sasaran calon peserta uji SIM yang belum mengikuti sekolah mengemudi.

Dia mengatakan perubahan materi bentuk trek atau sirkuit ujian praktik SIM tersebut tidak mengurangi esensi keahlian dalam berkendara dan tetap mengedepankan keselamatan pengguna jalan lain dan keterampilan mengendarai kendaraannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement