REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan oleh mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada warga Tanah Merah yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. IMB itu diterbitkan pada 2021 dan berakhir pada 2024.
Heru pun menjawab hal tersebut dengan singkat. "2023 saja belum selesai," kata Heru kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Selasa (7/3/2023).
Sebelumnya diketahui, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan belum bisa memastikan korban terdampak kebakaran Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang, Jakarta Utara ini akan dipindahkan ke tempat seperti apa nantinya.
"Sementara ini kita masih mencari alternatif solusi, sekiranya memang dimungkinkan relokasi apa bagaimana? masih dalam suatu wacana," kata Sarjoko saat dihubungi Republika.co.id pada Ahad (5/3/2023).
Ia melanjutkan saat ini juga masih didiskusikan dengan tingkat pimpinan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait korban yang terdampak dari peristiwa kebakaran depo Plumpang. "Iya masih dibicarakan dalam tingkat pimpinan. Apakah mencoba kita fasilitasi di rusun apa bagaimana? Ya ada beberapa pilihan dipindahkan ke rusun alternatif rusun mana saja," kata dia.
Sebelumnya, Anies Baswedan saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta menyatakan bahwa IMB kawasan Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara merupakan penerbitan izin berbentuk kawasan yang pertama di Indonesia.
"Izin mendirikan bangunan sebagai satu kawasan. Bukan diberikan per bangunan tetapi diberikan per rukun tetangga (RT), satu RT dalam satu kawasan ini pertama kali di Indonesia ada IMB berbentuk kawasan," kata Anies dalam sambutannya di Kampung Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara pada Sabtu (16/10/2021).