REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Lembaga antirasuah ini pun telah menahan Saiful.
"Tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Saiful ditahan mulai 7 hingga 26 Maret 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Alex mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur di Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya juga menjerat Saiful pada 2020. Kini, Saiful kembali harus mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Alex menjelaskan, Saiful diduga sering menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021. Pemberian itu disamarkan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee karena ia menandatangani sidang peralihan tanah gogol gilir.
"Pihak yang memberi gratifikasi antara lain pihak swasta termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD," ujar Alex.
Dia mengungkapkan, teknis pemberian gratifikasi itu dilakukan secara langsung. Saiful kerap menerima uang dan barang. Uang yang diterima dalam bentuk dolar Amerika Serikat maupun mata uang asing lainnya. Sementara itu, barang yang ia dapatkan terdiri dari logam mulia seberat 15 gram, jam tangan mewah, tas, hingga telepon genggam.
"Besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp 15 miliar," ujar Alex.
Di samping itu, saat hendak dibawa ke sel tahanan, Saiful membantah tuduhan bahwa dirinya meminta hadiah. "Saya enggak ngerti. Sampai sekarang enggak ada minta-minta uang," tegas Saiful.
Dia juga menegaskan, tidak ada penerimaan gratifikasi hingga Rp 15 miliar seperti yang dituduhkan KPK. "Tadi saya dengar ada pemberian hadiah ulang tahun segala, enggak ada," tutur dia.
Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Saiful terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (7/1/2020). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam proyek pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo bersama lima orang lainnya.