Selasa 07 Mar 2023 13:30 WIB

PPATK Blokir Puluhan Rekening Rafael Alun dan Keluarga

Nilai mutasi rekening yang dibekukan baik debit atau kredit mencapai Rp 500 miliar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Gerbang masuk rumah Rafael Alun Trisambodo (RAT) atau Ayah Mario Dandy Satriyo di Muja-Muju, Yogyakarta, Kamis (2/3/2023). Rumah mewah milik RAT ini berdiri di atas tanah 2000 meter persegi, berpagar setinggi 3,5 meter, dan belum tercatat di LHKPN. RAT dicopot dari pejabat Ditjen Pajak usai disorot masyarakat karena kasus penganiayaan anaknya Mario kepada David beberapa waktu lalu. Mario kerap memerkan kekayaannya di media sosial, seperti kendaraan Harley Davidson dan Jeep Rubicon.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gerbang masuk rumah Rafael Alun Trisambodo (RAT) atau Ayah Mario Dandy Satriyo di Muja-Muju, Yogyakarta, Kamis (2/3/2023). Rumah mewah milik RAT ini berdiri di atas tanah 2000 meter persegi, berpagar setinggi 3,5 meter, dan belum tercatat di LHKPN. RAT dicopot dari pejabat Ditjen Pajak usai disorot masyarakat karena kasus penganiayaan anaknya Mario kepada David beberapa waktu lalu. Mario kerap memerkan kekayaannya di media sosial, seperti kendaraan Harley Davidson dan Jeep Rubicon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan rekening milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. Dari seluruh rekening yang diblokir itu, total nilai mutasi dibekukan mencapai Rp 500 miliar.

"Nilai transaksi (mutasi) yang kami bekukan nilainya D/K (debit/kredit) lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga

Ivan mengatakan, pemblokiran ini dilakukan terhadap rekening pribadi Rafael serta keluarga, termasuk milik sang anak, Mario Dandy Satrio, dan beberapa pihak terkait. Namun, ia tak memerinci pihak lain yang dimaksud.

Ivan menjelaskan, alasan rekening Rafael dan keluarganya diblokir salah satunya untuk kepentingan analisis yang dilakukan PPATK. "Dalam rangka analisis yang kami lakukan," ujar dia.

Pemblokiran ini diduga terkait adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. PPATK menemukan dugaan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nominee.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menaikkan status pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. Saat ini, lembaga antirasuah tersebut sedang mencari unsur pidana korupsi yang diduga dilakukan Rafael.

"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (7/3/2023).

Pahala menegaskan, KPK bakal terus mengembangkan kasus Rafael. Salah satunya, yakni terkait kepemilikan saham di salah satu perusahaan yang sama dengan orang pajak lainnya. "Saya terbitkan surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru," ujar Pahala.

"Pejabat pajak nanti diklarifikasi, dia orangnya di Jakarta kok, gampang. Nanti saya umumin dulu namanya," kata dia menjelaskan.

Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik seusai sang anak, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina. Mario Dandy diketahui pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson.

Kekayaan Rafael dinilai fantastis jika melihat jabatannya sebagai pejabat pajak eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Sebab, total kekayaannya hanya selisih sedikit dengan LHKPN milik Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang mencapai Rp 58 miliar.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement