REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menelusuri peran konsultan pajak yang menjadi nominee atau dipinjam namanya oleh eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Diduga ada mantan pegawai Ditjen Pajak yang bergabung dalam konsultan pajak itu.
“Berdasarkan data yang ada, kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Namun, Ivan enggan memerinci identitas eks pegawai pajak yang diduga bekerja sebagai konsultan pajak untuk Rafael. Dia hanya menyebut, pihaknya sudah mendengar adanya kabar mengenai konsultan pajak Rafael telah kabur ke luar negeri.
“Ya, kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran terhadap rekening milik seorang konsultan pajak. Nama konsultan pajak ini diduga menjadi nominee atau dipinjam namanya oleh eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Nama konsultan ini tidak hanya dipinjam oleh Rafael, tapi juga ada pihak lain. nominee ini diduga merupakan cara untuk mencuci uang. Sehingga indikasi transaksi mencurigakan yang dilakukan Rafael tidak terlacak. "Kita mensinyalir ada profesional money launderer yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," tegas Ivan, Sabtu (4/3/2023).
Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik usai sang anak, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina. Mario Dandy diketahui pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson.
Kekayaan Rafael dinilai fantastis jika melihat jabatannya sebagai pejabat pajak eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Sebab, total kekayaannya hanya selisih sedikit dengan LHKPN milik Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang mencapai Rp 58 miliar.