REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Nasional Demokrat sepakat berkolaborasi memenangkan Anies Baswedan di wilayah Jawa Timur pada Pemilihan Presiden 2024. Ketua DPW PKS Jatim Irwan Setiawan menyampaikan dalam rapat kerja nasional yang digelar akhir Februari lalu di Jakarta, partainya mengusung nama Anies Baswedan dan para ketua di wilayah telah menandatangani sekaligus berikrar memenangkannya.
"PKS akan membangun Indonesia dengan prinsip perubahan dan keberlanjutan. Keberhasilan pembangunan yang sudah dilakukan oleh pemerintah periode sebelumnya akan dilanjutkan dan ditingkatkan," ujarnya usai menerima kunjungan pengurus DPW Nasdem Jatim di Surabaya, Jumat (3/3/2023).
"Kemudian dilengkapi dengan melakukan inovasi pembangunan pada aspek-aspek lainnya yang belum optimal," katanya menambahkan.
Politikus muda yang akrab disapa Kang Irwan tersebut berharap agar PKS dan Nasdem terus menguatkan koordinasi dan kolaborasi untuk bersama memenangkan Anies Baswedan di Jatim.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Nasdem Jatim Sri Sajekti Sudjunadi menyatakan satu suara, terlebih saat berbicara tentang bangsa.
"Masyarakat Indonesia memang heterogen, ada banyak suku dan agama. Namun kita disatukan dengan cita-cita untuk mewujudkan keadilan di Indonesia. Jadi ketika ngomong tentang Indonesia, kepentingan kita sama, tak peduli suku apa, agama apa," katanya.
Dalam upaya memenangkan Anies Baswedan di Jatim, menurut dia memang tidak mudah, namun dengan saling berkoordinasi ditambah kolaborasi maka tekad memenangkan Anies Baswedan di Jawa Timur harus terus dikuatkan.
"Memang tidak mudah, tapi bisa," kata Bunda Janet, sapaan akrabnya.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.